Adik Menikah Duluan: Perspektif Islam dan Etika Keluarga

Dina Yonada

Adik Menikah Duluan: Perspektif Islam dan Etika Keluarga
Adik Menikah Duluan: Perspektif Islam dan Etika Keluarga

Apakah boleh adik menikah duluan?

Menghormati Kakak dalam Syariat Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah perkara yang sangat penting. Oleh karena itu, banyak aturan serta syariat yang mengatur pernikahan dalam Islam. Mulai dari syarat pernikahan hingga etika dalam pernikahan. Namun, apakah ada aturan dalam Islam yang mengatur tentang adik yang menikah duluan sebelum kakaknya?

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang ditetapkan perihal pernikahan melangkahi atau mendahului seorang kakak. Hal ini berarti, sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang adik sebelum kakaknya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, Islam menganjurkan seorang adik sudah seharusnya menghormati kakaknya yang berusia lebih tua darinya.

Menghormati kakak adalah salah satu nilai yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini terbukti dengan adanya banyak hadis Nabi yang menyebutkan tentang pentingnya menghormati dan memuliakan kakak. Ada satu hadis yang cukup populer yang menyatakan bahwa “Tidaklah beriman seseorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri”.

Dalam konteks pernikahan, seorang adik sebaiknya tidak mengabaikan perasaan kakaknya. Adik yang ingin menikah duluan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah kakaknya setuju atau tidak. Jika tidak, seorang adik sebaiknya menunggu hingga kakaknya menikah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari terjadinya konflik.

Kesimpulan

Dalam Islam, seorang adik boleh menikah duluan sebelum kakaknya karena tidak ada aturan yang melarangnya. Namun, Islam menganjurkan sebuah nilai penting yaitu menghormati dan memuliakan kakak. Sehingga, seorang adik sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa kakaknya tidak keberatan jika adiknya menikah duluan. Hal ini dilakukan agar tercipta sebuah hubungan keluarga yang harmonis dan baik.

BACA JUGA:   Perkawinan Menurut UU 16/2019: Batas Minimal Menikah Laki-Laki Diubah Menjadi 19 Tahun

Also Read

Bagikan:

Tags