Akad Murabahah: Benarkah Dapat Menimbulkan Riba?

Huda Nuri

Akad Murabahah: Benarkah Dapat Menimbulkan Riba?
Akad Murabahah: Benarkah Dapat Menimbulkan Riba?

Apakah Akad Murabahah Termasuk Riba?

Di Indonesia, maraknya produk bank syariah menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat dalam bertransaksi. Salah satu produk bank syariah yang cukup populer adalah Murabahah. Namun, apakah akad Murabahah termasuk riba? Mari kita bahas lebih dalam.

Pendahuluan

Sebagai salah satu produk bank syariah, Murabahah merupakan bentuk transaksi jual beli dimana penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Dalam akad Murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi.

Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, apakah akad Murabahah termasuk riba? Sebagai produk bank syariah yang mengklaim tidak menggunakan sistem bunga, penetapan harga yang lebih tinggi dari harga beli bisa dilihat sebagai bentuk riba.

Penjelasan Tentang Riba

Sebelum membahas lebih dalam tentang apakah akad Murabahah termasuk riba, perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian riba. Riba merupakan suatu keuntungan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman atau penjual barang dari pihak yang meminjam atau membeli barang dengan jumlah lebih banyak dari yang diberikan.

Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap dapat merugikan kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun pihak yang meminjam. Oleh karena itu, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam transaksinya, bukan sistem bunga.

Penjelasan Tentang Murabahah

Murabahah, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, adalah transaksi jual beli dimana bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi. Namun, harga yang lebih tinggi ini merupakan keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah sebagai bentuk pembiayaan.

Dalam transaksi Murabahah, terdapat dua akad yang harus dilakukan yaitu akad aqad dan akad bay. Akad aqad adalah kesepakatan antara bank syariah dan nasabah tentang jenis barang yang akan dibeli, harga barang, jangka waktu pembayaran, dan keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah.

BACA JUGA:   Tukar Tambah Emas: Antara Halal atau Haram?

Sedangkan akad bay adalah kesepakatan antara bank syariah dan nasabah tentang penjualan barang tersebut. Dalam akad bay, harga barang yang telah ditentukan dalam akad aqad harus dibayarkan oleh nasabah dengan cara mencicil selama jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Apakah Murabahah Termasuk Riba?

Kembali ke pertanyaan awal, apakah akad Murabahah termasuk riba? Sebenarnya, tidak. Dalam akad Murabahah, kesepakatan akad aqad dan akad bay sudah dilakukan dengan jelas dan transaksi yang terjadi adalah transaksi jual beli bukan pemberian pinjaman.

Keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah dalam transaksi Murabahah juga sudah dijelaskan dalam akad aqad. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai pihak yang membantu nasabah dalam membeli barang yang dibutuhkan dengan mengambil keuntungan sebagai bentuk pembiayaan.

Dengan demikian, diharapkan pemahaman masyarakat tentang Murabahah dan riba semakin jelas. Sebagai produk bank syariah, Murabahah merupakan bentuk transaksi jual beli yang sah dan tidak termasuk riba.

Kesimpulan

Akad Murabahah merupakan produk bank syariah yang banyak digunakan oleh sebagian masyarakat. Meskipun terdapat keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah dalam transaksi Murabahah, namun hal ini sudah dijelaskan dalam kesepakatan akad aqad dan tidak termasuk riba.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat membantu memperjelas pemahaman tentang akad Murabahah dan riba. Jika masih terdapat kebingungan atau pertanyaan seputar topik ini, sebaiknya berkonsultasi dengan pakar keuangan syariah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Tags