Akad Nikah di KUA Gratis: Kesempatan Emas untuk Pasangan yang Ingin Menikah Tanpa Biaya

Dina Yonada

Akad Nikah di KUA Gratis: Kesempatan Emas untuk Pasangan yang Ingin Menikah Tanpa Biaya
Akad Nikah di KUA Gratis: Kesempatan Emas untuk Pasangan yang Ingin Menikah Tanpa Biaya

Akad nikah di KUA gratis?

Menikah di Kantor Urusan Agama

Sebagai umat Islam, menikah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Menikah adalah bagian dari ibadah yang bisa membawa keberkahan dalam hidup seseorang. Oleh karena itu, proses pernikahan harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kementerian Agama atau yang lebih dikenal dengan Kemenag, adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan agama di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberikan layanan pernikahan bagi umat Islam di Indonesia. Pelayanan pernikahan yang diberikan oleh Kemenag dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan di Kantor Urusan Agama

Sebagai informasi, menikah di KUA itu gratis dengan ketentuan dilaksanakan di hari kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk menunjang proses administrasi dan pengurusan dokumen pernikahan. Biaya tersebut juga disediakan untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan gedung KUA.

Untuk dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, calon pasangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Belum Menikah atau Akta Cerai, serta Fotokopi Kartu Keluarga. Selain itu, pasangan juga harus menyiapkan dua orang saksi yang sudah dikenal selama minimal 2 tahun.

Keuntungan Menikah di Kantor Urusan Agama

Menikah di Kementerian Agama memiliki banyak keuntungan. Selain gratis, pernikahan di KUA juga dilakukan secara langsung oleh petugas resmi yang telah terlatih dan memahami aturan serta kaidah dalam Islam. Hal tersebut membuat Anda tidak perlu khawatir mengenai kesalahan dalam proses pernikahan.

BACA JUGA:   Kapankah Nikah Hukumnya Menjadi Wajib?

Selain itu, setelah menikah di KUA, Anda juga akan langsung mendapatkan buku nikah yang sah secara hukum. Buku nikah tersebut menjadi alat bukti yang sah untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak. Dengan menikah di KUA, akan mempermudah dalam mengurus keperluan administratif pasangan yang sudah resmi menikah.

Persiapan Pernikahan

Secara umum, persiapan pernikahan harus dilakukan dengan matang dan baik-baik. Salah satu persiapan yang harus dilakukan adalah memilih tempat yang tepat untuk dilangsungkannya pernikahan. Jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah sukses melakukan pendaftaran, pasangan akan mendapat jadwal kapan acara pernikahan akan dilangsungkan. Karena pandemi Covid-19, Kementerian Agama menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan pernikahan di KUA. Maka dari itu, calon pasangan perlu menjalankan protokol kesehatan agar acara pernikahan dapat sukses dan terbebas dari virus Covid-19.

Kesimpulan

Menikah adalah bagian dari syariat Islam yang harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan. Dalam Islam, menikah sangat ditekankan untuk mencapai ketentraman hidup dan keberkahan. Oleh karena itu, menikah di Kantor Urusan Agama merupakan alternatif bagi pasangan yang ingin menikah dengan biaya yang tidak terlalu mahal.

Menikah di KUA memiliki banyak keuntungan. Selain gratis, pernikahan di KUA juga dilakukan oleh petugas resmi yang telah terlatih dan memahami aturan serta kaidah dalam Islam, membuat Anda tidak perlu khawatir mengenai kesalahan dalam proses pernikahan. Selain itu, pernikahan di Kantor Urusan Agama juga langsung mendapatkan legalitas dan keabsahan yang sah secara hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags