Akad Nikah Pas Hamil: Hukum Pernikahan Menurut Inpres No. 1 Tahun 1991

Dina Yonada

Akad Nikah Pas Hamil: Hukum Pernikahan Menurut Inpres No. 1 Tahun 1991
Akad Nikah Pas Hamil: Hukum Pernikahan Menurut Inpres No. 1 Tahun 1991

Akad Nikah Pas Hamil?

Ketika seseorang hamil diluar pernikahan, seringkali muncul pertanyaan apakah bisa melangsungkan pernikahan di kondisi hamil. Nah, dalam hal ini, kita akan membahas tentang hukum menikah dalam keadaan hamil menurut pandangan agama Islam.

Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil

Menikah dalam keadaan hamil adalah sah sajat perkawinannya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991 yang mengatur tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam peraturan tersebut, KUA atau Kantor Urusan Agama mengikuti pandangan ulama terkait hukum menikah bagi pasangan yang sedang hamil.

Alasan Sahkah Perkawinan dalam Kondisi Hamil

Sebetulnya, hukum menikah dalam kondisi hamil memiliki beberapa alasan dan justifikasi. Alasan yang paling utama ialah demi terjaganya kehormatan dari sang ibu dan bayi yang akan dilahirkan kelak. Selain itu, menikah juga merupakan langkah yang tepat untuk menjamin keberlangsungan keluarga yang akan diambil alih oleh Ayah dari bayi itu kelak.

Mantapkan Niat Menikah Sejak Dini

Jika ada calon pengantin yang ingin menikah dalam kondisi hamil, sebaiknya sejak awal sudah terlebih dahulu memperjelas niat untuk menikah. BAik itu dari segi materia maupun pengenalan keluarga. Sehingga saat kabar hamil pun muncul, keputusan menikah sudah bulat diambil. Hal ini juga memudahkan proses pernikahan karena masing-masing pihak sudah memahami dan mengetahui keputusan dari pengantin.

Melangsungkan Pernikahan di KUA

Jika sudah bulat dalam memutuskan menikah, maka calon pengantin harus segera melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA. Tetapi sebelum itu, pastikan dokumen-dokumen serta persyaratan pernikahan sudah terpenuhi secara mengikuti aturan pemerintah dan agama.

BACA JUGA:   Hukum Nikah dalam Islam: Wajib, Sunah, Makruh, atau Haram?

Persyaratan Menikah di KUA

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum menikah di KUA diantaranya surat keterangan belum pernah menikah atau janda/duda cerai hidup, akta kelahiran, akta cerai (jika statusnya cerai), Surat keterangan sehat dari dokter, Kartu keluarga KK, dan Surat keterangan domisili atau SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah).

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah dalam keadaan hamil dalam pandangan agama Islam adalah sah. Selama dilakukan dengan segala persiapan dan persyaratan yang benar dan jelas, maka semuanya akan berjalan lancar dan penuh berkah. Jangan pernah ragu untuk mengambil langkah ke arah perkawinan yang halal dan sah di depan Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags