Anak di Luar Nikah: Tanggung Jawab Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya Menurut Ulama?

Dina Yonada

Anak di Luar Nikah: Tanggung Jawab Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya Menurut Ulama?
Anak di Luar Nikah: Tanggung Jawab Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya Menurut Ulama?

Anak di Luar Nikah Tanggung Jawab Siapa?

Saat ini, kehidupan manusia semakin kompleks. Banyak kasus-kasus hubungan non-marital yang menghasilkan kelahiran anak, dan seringkali menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah “anak di luar nikah tanggung jawab siapa?”

Menurut kesepakatan ulama, anak yang terlahir dari hasil hubungan seksual non-marital, statusnya akan dinasabkan kepada ibunya dan bukan kepada bapak biologisnya. Hal ini berarti hubungan anak dengan bapak biologisnya diputus, termasuk secara hukum kewarisannya.

Namun demikian, meskipun bapak biologis tidak dinasabkan sebagai ayah, namun hak-hak anak tetap harus diakui. Anak berhak atas nafkah lahir dan batin, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai seorang ibu tunggal, tentu saja tanggung jawab untuk mendukung hak-hak anak menjadi tanggung jawab ibu sepenuhnya. Oleh karena itu, sebagai ibu yang bertanggung jawab, seharusnya sangat memperhatikan hak-hak anak tersebut.

Namun, jika si bapak biologis ingin membantu, maka bisa dilakukan dengan mengakui anak tersebut. Pengakuan tersebut dapat dilakukan baik secara sukarela maupun melalui pengadilan, dan saat anak diakui maka hak-haknya juga akan diakui secara sah.

Namun, jika bapak biologis enggan mengakui anaknya, maka ibu dapat mengajukan gugatan pengakuan anak melalui pengadilan. Dalam mengajukan gugatan ini, ibu harus bisa membuktikan hubungan seksual yang pernah terjadi dengan bapak biologis anak.

Perlu dicatat bahwa gugatan pengakuan anak harus dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau sebelum pernikahan ibu. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hak pengakuan anak akan hilang.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan akan menentukan status anak yang bersangkutan. Jika pengadilan memutuskan bahwa si anak merupakan anak dari bapak biologisnya, maka akan diakui secara hukum dan hubungan antara anak dan bapak biologis akan dipulihkan.

BACA JUGA:   Menikah Tanpa Biaya di KUA: Simak Syarat dan Ketentuannya

Oleh karena itu, sangat penting bagi ibu yang memiliki anak di luar nikah untuk memperhatikan hak-hak anak dan menjaga tanggung jawabnya sebagai orangtua. Dan jika bapak biologis ingin membantu, maka mengakui anak tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membantu anak memperoleh hak-haknya dengan cara yang lebih mudah dan sah.

Also Read

Bagikan:

Tags