Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam: Apa yang Perlu Diketahui?

Dina Yonada

Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam: Apa yang Perlu Diketahui?
Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam: Apa yang Perlu Diketahui?

Punya anak tanpa menikah disebut?

Anak di luar nikah menurut hukum Islam adalah anak yang tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak li’an. Namun, dalam masyarakat modern saat ini, semakin banyak orang yang memiliki anak tanpa menikah. Fenomena ini menjadikan banyak orang bertanya-tanya tentang istilah yang digunakan untuk menyebut anak-anak yang lahir di luar nikah.

Anak Luar Nikah dalam Hukum Islam

Menurut hukum Islam, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak tersebut dikenal dengan istilah anak zina. Anak zina tidak dapat mewarisi harta ayahnya atau menjadi ahli warisnya. Selain itu, anak zina juga tidak berhak atas nafkah dan perlindungan dari ayahnya.

Meskipun demikian, hukum Islam memandang bahwa anak zina tetaplah anak yang perlu dihormati dan dijaga martabatnya. Anak zina harus diberikan perlindungan, pendidikan, dan hak-haknya sebagaimana anak yang sah.

Istilah dalam Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir dari hubungan di luar nikah adalah anak diluar perkawinan atau anak di luar kawin. Anak diluar perkawinan adalah anak yang lahir bukan dari suatu perkawinan yang sah atau dari perkawinan yang tidak sah. Istilah anak di luar kawin juga diatur dalam undang-undang perkawinan Indonesia.

Anak di luar kawin dalam hukum positif Indonesia juga diakui sebagai anak yang memiliki hak-hak yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Anak di luar kawin berhak atas nama keluarga, nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari ayahnya. Namun, pengakuan terhadap anak di luar kawin dan hak-haknya tersebut harus diperjuangkan melalui proses pengakuan anak di hadapan pengadilan.

BACA JUGA:   Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Biaya Akad Nikah dan Kenapa Suami Harus Menanggung Biaya Walimah?

Masyarakat dan Anak Luar Nikah

Meskipun anak di luar kawin diakui dalam hukum positif Indonesia, namun masih terdapat stigma dan diskriminasi terhadap anak-anak tersebut dalam masyarakat. Anak di luar kawin seringkali dianggap sebagai anak yang tidak memiliki identitas atau kurang ajar. Diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap anak di luar kawin adalah bentuk pelanggaran hak manusia yang tidak bisa diterima.

Sebagai masyarakat yang beradab dan berbudaya, kita seharusnya lebih memahami dan menghargai hak-hak anak di luar kawin. Anak di luar kawin memiliki hak yang sama seperti anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Perlakuan yang tidak adil terhadap anak di luar kawin harus diberantas dan stigma negatif terhadap anak-anak tersebut harus dihilangkan.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui istilah dalam hukum Islam untuk anak yang lahir di luar nikah, yaitu anak zina atau anak li’an. Sedangkan, dalam hukum positif Indonesia, istilah yang digunakan adalah anak di luar kawin atau anak diluar perkawinan. Meskipun begitu, anak di luar kawin tetaplah anak yang harus dihargai dan dilindungi hak-haknya.

Kita sebagai masyarakat seharusnya lebih memahami dan menghargai hak-hak anak di luar kawin. Perlakuan yang tidak adil dan diskriminasi terhadap anak di luar kawin harus diberantas. Marilah kita bersama-sama membangun masyarakat yang adil dan menghargai hak asasi manusia, termasuk hak anak di luar kawin.

Also Read

Bagikan:

Tags