Anak Hasil Nikah Siri: Antara Hak-hak dan Kenyataan Hukum

Dina Yonada

Anak Hasil Nikah Siri: Antara Hak-hak dan Kenyataan Hukum
Anak Hasil Nikah Siri: Antara Hak-hak dan Kenyataan Hukum

Status Anak Hasil Nikah Siri?

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri merupakan suatu perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum. Maka, perkawinan yang dilakukan secara siri ini tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah di mata hukum.

Apakah Anak dari Nikah Siri Sah?

Menurut Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak termasuk dalam kriteria sebagai anak sah.

Lalu, Status Anak Hasil Nikah Siri Apa?

Dalam hukum positif Indonesia, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak memiliki status anak yang sah. Hal ini karena perkawinan siri tidak diakui secara hukum oleh negara Indonesia.

Bagaimana dengan Hak Waris Anak dari Nikah Siri?

Anak dari perkawinan siri tidak memiliki hak atas warisan dari pihak ayahnya. Namun, anak dapat mengklaim hak tinggal dan hak asuh dari pihak ibunya. Namun, hak-hak ini bersifat terbatas dan tidak sama dengan hak-hak anak dari perkawinan yang sah.

Apa Risiko Nikah Siri?

Nikah siri memiliki berbagai risiko hukum bagi pasangan yang melakukannya. Pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki perlindungan hukum dari negara. Mereka juga tidak memiliki dokumen pernikahan resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti mengurus administrasi dan hak-hak lainnya. Selain itu, anak yang lahir dari nikah siri tidak memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

BACA JUGA:   8 Pilihan Kado Nikah Murah Meriah yang Bisa Diberikan kepada Pasangan Pengantin Baru: Dari Sprei, Lampu Lilin Elektrik, hingga Dekorasi Rumah

Adakah Cara Untuk Menyelesaikan Status Anak Hasil Nikah Siri?

Meskipun anak yang lahir dari perkawinan siri tidak memiliki status anak sah, pasangan masih dapat menyelesaikan status anak tersebut melalui jalur hukum. Salah satu cara adalah dengan mengajukan permohonan pengakuan anak kepada Pengadilan Agama. Namun, pengajuan permohonan ini sangat bergantung pada fakta-fakta yang ada. Pasangan juga harus siap menghadapi berbagai kemungkinan atas hasil permohonan tersebut.

Kesimpulan

Dalam hukum positif Indonesia, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak memiliki status anak yang sah. Pasangan yang melakukan nikah siri juga menghadapi risiko hukum yang berbeda dengan pasangan yang melakukan perkawinan yang sah. Namun, terdapat cara untuk menyelesaikan status anak yang lahir dari nikah siri melalui jalur hukum. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk pasangan untuk melakukan perkawinan yang sah untuk melindungi hak-hak mereka dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Also Read

Bagikan:

Tags