Anak Hasil Nikah Siri Tidak Sah Hukumnya Menurut UU Perkawinan

Dina Yonada

Anak Hasil Nikah Siri Tidak Sah Hukumnya Menurut UU Perkawinan
Anak Hasil Nikah Siri Tidak Sah Hukumnya Menurut UU Perkawinan

Punya Anak Hasil Nikah Siri?

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah perkawinan yang hanya dilangsungkan secara agama tanpa adanya pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama. Hal ini dapat terjadi karena suatu alasan seperti masalah administrasi atau keuangan. Namun, nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dapat melanggar undang-undang perkawinan di Indonesia.

Apakah Anak yang Lahir dari Nikah Siri Dianggap Sah?

Hal yang perlu diketahui adalah anak yang lahir dari perkawinan siri tidak akan dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan sah. Ini berarti bahwa anak yang lahir dari nikah siri tidak dibenarkan secara hukum dan tidak memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

Bagaimana Cara Menyelesaikan Masalah Ini?

Jika Anda telah menikah secara siri dan memiliki anak, maka solusi terbaik adalah dengan menyelesaikan pernikahan secara hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengurus prosedur administrasi di KUA atau Kementerian Agama. Dengan menyelesaikan pernikahan secara resmi, anak Anda akan dianggap sebagai anak yang sah dan mempunyai hak yang sama seperti anak yang lahir dari perkawinan yang sah.

Apa Konsekuensi dari Tidak Menyelesaikan Perkawinan Siri?

Jika Anda tidak menyelesaikan pernikahan secara hukum, anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak akan diakui secara hukum. Ini berarti anak tersebut tidak akan memiliki hak untuk menerima warisan, hak untuk berobat di rumah sakit, mendapatkan akses pendidikan, dan hak-hak lainnya yang diperoleh anak yang diakui secara hukum.

BACA JUGA:   Hukum Pernikahan Seorang Wanita yang Melakukan Kawin Lari

Bagaimana Dampaknya Terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri?

Anak yang lahir dari perkawinan siri dapat mengalami banyak kesulitan di masa depan seperti kesulitan dalam administrasi kependudukan dan pendidikan. Ini karena, anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran resmi dan tidak terdaftar di kantor catatan sipil.

Kendati demikian, sebagai orang tua, Anda masih tetap bertanggung jawab terhadap anak yang lahir dari nikah siri. Anda harus memberikan kesempatan yang sama bagi anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak yang diakui secara hukum.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda telah menikah dengan cara siri dan memiliki anak, maka Anda harus menyelesaikan pernikahan secara hukum. Dengan cara ini, anak Anda akan diakui secara hukum dan mempunyai hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Hindari terjadinya konsekuensi yang tidak diinginkan di masa depan dengan cara menyelesaikan pernikahan secara resmi dan memastikan bahwa anak Anda mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak-anak lain.

Also Read

Bagikan:

Tags