Anak Sudah Menikah Dianggap Dewasa? Ketentuan di Pasal 330 Kitab UUH Perdata Yang Perlu Diketahui

Dina Yonada

Anak Sudah Menikah Dianggap Dewasa? Ketentuan di Pasal 330 Kitab UUH Perdata Yang Perlu Diketahui
Anak Sudah Menikah Dianggap Dewasa? Ketentuan di Pasal 330 Kitab UUH Perdata Yang Perlu Diketahui

Anak Sudah Menikah Dianggap Dewasa?

Apakah setelah menikah, seseorang langsung dinyatakan dewasa? Pertanyaan ini mungkin kerap muncul di benak kita. Pendapat yang salah kaprah menyebutkan bahwa usia seseorang dianggap dewasa setelah ia menikah. Namun, sebenarnya tidak demikian halnya.

Ketentuan Hukum

Dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan bahwa “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.

Maka dari itu, apabila seseorang telah menikah sebelum usia 21 tahun, bukan berarti ia langsung dianggap dewasa secara hukum. Sebaliknya, ia masih harus menunggu hingga usianya mencapai 21 tahun agar dinyatakan dewasa secara hukum.

Makna Perkawinan

Perkawinan merupakan suatu tindakan yang melibatkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Perkawinan bukan hanya sekadar perkara biologis atau fisik semata, melainkan juga merupakan hubungan sosial dan agama yang diatur oleh hukum.

Menikah sebagai sebuah tindakan yang memang telah diatur oleh hukum, untungnya Indonesia memiliki peraturan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam hal perkawinan. Khususnya dari sisi betapa penting perkawinan secara hukum bagi kepentingan laki-laki dan perempuan.

Kepentingan Menikah di Usia yang Tepat

Menikah di usia 21 tahun atau setelahnya memang menjadi hal yang disarankan. Sebab, pada usia tersebut, seseorang telah memiliki pikiran matang dan juga pendidikan yang selesai, baik pendidikan formal maupun non-formal. Di samping itu, usia tersebut dipandang sebagai usia yang paling ideal secara biologis untuk memulai rumah tangga.

BACA JUGA:   Pra Nikah dalam Islam: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah

Namun, tak jarang terjadi kasus-kasus anak di bawah umur yang menikah. Biasanya, kasus ini terjadi di kawasan pedesaan dan dipengaruhi budaya dan aspek ekonomi keluarga. Anak dibawah umur biasanya menikah karena orang tua atau keluarga merasa terpaksa.

Adanya perkawinan di usia yang terlalu muda bukanlah solusi terbaik. Sebab, pada usia tersebut, seorang anak belum memiliki kesiapan mental dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga. Selain itu, masih banyak kesempatan bagi anak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan yang dimilikinya, salah satunya dengan menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Dalam hukum, seseorang tidak dianggap secara otomatis dewasa setelah menikah. Meskipun dengan menikah, seseorang diberi tanggung jawab untuk menata kehidupan dengan pasangannya. Namun, penting untuk diketahui bahwa usia 21 tahun merupakan batas usia sah untuk dianggap dewasa menurut hukum. Siapapun sebaiknya menikah setelah usia tersebut, karena pada usia tersebut seseorang telah memiliki kesiapan dan kemampuan untuk membangun saling percaya dan tanggung jawab dalam hubungan pernikahan.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Also Read

Bagikan:

Tags