Anak Zina Dinasabkan kepada Siapa? Inilah Penjelasan Berdasarkan Kesepakatan Ulama dalam Hukum Islam

Huda Nuri

Anak Zina Dinasabkan kepada Siapa? Inilah Penjelasan Berdasarkan Kesepakatan Ulama dalam Hukum Islam
Anak Zina Dinasabkan kepada Siapa? Inilah Penjelasan Berdasarkan Kesepakatan Ulama dalam Hukum Islam

Anak Zina Dinasabkan Kepada Siapa?

Setiap anak adalah anugerah dan karunia Tuhan yang harus disyukuri. Namun, lahirnya seorang anak dapat terjadi karena berbagai sebab dan kondisi. Salah satunya adalah anak yang terlahir dari hasil hubungan sexual di luar nikah atau sering disebut dengan istilah “zina”. Masalah yang sering muncul dalam konteks ini adalah tentang siapa yang akan disebut sebagai ayah biologis dari anak tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat pandangan dari sudut agama, moral dan hukum.

1. Pandangan Agama
Dalam sudut pandang agama Islam, hubungan sexual di luar nikah merupakan perbuatan zina yang dilarang. Kedua pasangan yang terlibat dalam perbuatan ini akan dikenakan hukuman yang berlaku. Namun, ketika di dalam perempuan tersebut telah terdapat janin, maka setidaknya anak yang dilahirkan harus diakui dan mendapatkan haknya sebagai seorang anak.

Dalam pandangan agama Islam, anak yang terlahir dari hasil hubungan sexual di luar nikah apapun jenis dan alasan yang melatarbelakanginya akan tetap dianggap sebagai anak yang sah. Dalam konteks ini, maka status anak tersebut nantinya akan dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya. Hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya.

2. Pandangan Moral
Di sisi moral, kondisi seperti ini sangatlah kompleks dan membangkitkan banyak pertanyaan serta spekulasi. Salah satunya adalah menyangkut tentang orangtua dari anak yang terlahir dari hasil hubungan sexual di luar nikah.

Sejatinya, setiap manusia memiliki kewajiban moral untuk bertanggungjawab atas tindakannya sendiri. Jadi, ketika melanggar norma dan aturan yang ada, harus siap menerima konsekuensinya. Dalam situasi ini, jika salah satu pasangan masih memiliki niat baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya, maka sejatinya seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawab yang mereka miliki sebagai orang tua, namun ketika salah satu pasangan tidak bertanggungjawab maka anak tersebut diserahkan kepada ibunya.

BACA JUGA:   Alasan Kuat Mengapa Allah Sangat Menentang Perbuatan Zina: Merusak Keturunan, Menimbulkan Kegoncangan Sosial dan Menghancurkan Hidup Berumah Tangga

3. Pandangan Hukum
Dari sisi hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Termasuk juga dalam menentukan status dan hak seseorang atas anak yang dilahirkan. Namun, dalam situasi di mana anak tersebut terlahir dari hubungan seksual di luar nikah, maka status pernikahan salah satu pasangan menjadi hal penting dalam melegalisasi status anak.

Dalam konteks hukum keluarga, anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah memiliki hak yang sama seperti anak yang lahir dari sebuah pernikahan. Meskipun begitu, dalam hal ini pengakuan ayah biologis tidak akan diakomodasi dalam akta kelahiran atau akta pernikahan. Sebaliknya, anak tersebut akan dinasabkan kepada ibunya dan jika telah dilakukan pengakuan oleh bapak biologis maka anak tersebut dapat menggunakan nama ayah biologis sebagai bagian dari identitasnya pada dokumen kependudukan seperti KTP, paspor dan sejenisnya.

4. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak yang lahir dari hasil hubungan sexual di luar nikah akan dinasabkan kepada ibunya dan tidak akan didasarkan pada status ayah biologisnya. Meskipun demikian, anak tersebut tetaplah memiliki hak yang sama dengan anak lainnya termasuk hak-hak dalam aspek kewarisan serta keperluan lainnya.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama, maka hendaknya setiap orang bisa mempertimbangkan aksi dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Jika terlanjur terjadi, maka mengakui tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua adalah sebuah kewajiban yang tak terelakkan sebagai wujud dari rasa tanggung jawab dan kasih sayang terhadap anak.

Also Read

Bagikan:

Tags