Analisis Mendalam: Benarkah Spaylater Termasuk Riba? Refleksi Komentar Ahli dan Kontroversi Fatwa Terbaru

Huda Nuri

Analisis Mendalam: Benarkah Spaylater Termasuk Riba? Refleksi Komentar Ahli dan Kontroversi Fatwa Terbaru
Analisis Mendalam: Benarkah Spaylater Termasuk Riba? Refleksi Komentar Ahli dan Kontroversi Fatwa Terbaru

Apakah Spaylater Termasuk Riba?

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pasti memerlukan transaksi utang piutang, baik itu dalam bentuk meminjam uang dari bank atau teman, maupun membeli barang secara kredit. Namun, ada beberapa cara transaksi utang piutang yang dianggap haram, salah satunya adalah sistem pembayaran paylater.

Terkait dengan hal ini, muncul beberapa perdebatan antara para ulama tentang hukum paylater. Salah satu ulama yang menganggap paylater haram adalah Ustaz Abdul Somad. Dia menegaskan, sistem paylater haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya terdapat ketentuan bunga. “Karena itu paylater hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Karena termasuk riba.”

Namun, di sisi lain, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa paylater tidak haram. Mereka menganggap paylater sama dengan kredit dan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar transaksi paylater menjadi halal.

Pertama-tama, transaksi paylater harus memiliki akad yang jelas dan terperinci. Pelanggan harus mengetahui secara pasti bagaimana ketentuan pembayaran, bunga, dan denda jika ada keterlambatan. Selain itu, transaksi paylater harus dijalin melalui lembaga keuangan yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai perilaku yang sangat dilarang. Hal ini diatur dalam Al Quran, surat Al Baqarah ayat 275-281. Riba dianggap sebagai satu bentuk ketidakadilan dan penindasan, karena pemberi hutang meminta kelebihan sebagai pembayaran atas pinjaman yang diberikan.

Namun, dalam konteks paylater, keberadaan bunga sebenarnya bisa dinilai sebagai kompensasi. Dalam transaksi paylater, pelanggan meminjam uang dari lembaga keuangan, kemudian membayar dengan jumlah yang lebih besar dari pinjaman awal. Hal ini disebut bunga.

Namun, bunga dalam transaksi paylater sangat diperhitungkan dan jumlahnya diatur sedemikian rupa agar tidak melebihi batas yang diizinkan dalam Islam. Oleh karena itu, transaksi paylater bisa dijadikan pilihan alternatif dalam menghadapi situasi keuangan yang mendesak, namun tetap memperhatikan syariat Islam.

BACA JUGA:   Apakah Bank Konvensional Itu Riba? Sebuah Tinjauan Komprehensif

Dalam konteks syar’i, terdapat dua jenis kelompok riba. Pertama, riba an-nasiah, yaitu riba yang dikenakan pada kredit atau pinjaman jangka pendek. Kedua, riba al-fadhl, yaitu riba yang dikenakan pada barang dagangan atau jual-beli.

Dalam transaksi paylater, pengenaan bunga dapat dikategorikan sebagai riba an-nasiah. Namun, dalam kondisi tertentu, pengenaan bunga dapat menjadi halal seperti dalam kondisi emergency atau dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengevaluasi kembali transaksi paylater yang akan diambil, agar tidak terjebak dalam hukum riba.

Dalam kesimpulan, apakah paylater termasuk riba atau tidak, adalah perdebatan yang masih terus berlangsung. Namun, sebagai umat Islam, kita harus tetap mematuhi syariat Islam dalam segala bentuk transaksi keuangan yang kita lakukan. Oleh karena itu, untuk memastikan transaksi paylater halal, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang dibatasi oleh syariat Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags