Apa itu Riba Qardh dan Riba Jahiliyah?
Sebelum membahas tentang riba qardh dan riba jahiliyah, ada baiknya kita kembali mengulik konsep riba secara umum. Riba, dalam bahasa Arab, secara harfiah berarti “bertambah”. Dalam konteks perbankan, riba dapat diartikan sebagai memberikan atau menerima keuntungan tambahan dari suatu transaksi keuangan.
Namun, dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar dan dilarang. Secara etimologi, riba memiliki makna pengambilan atau pemberian sesuatu tambahan dari dua pihak yang berada dalam suatu transaksi atau kontrak secara tidak adil dan tidak seimbang.
Perkara riba juga sering disinggung dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang riba adalah:
“Dan dihalalkan bagi mereka (berdagang) barang yang buruk-buruk dan diharamkan bagi mereka barang yang baik. Sesungguhnya mereka itu mengikuti hawa nafsunya tanpa pengetahuan. Maka celakalah orang-orang yang berbuat demikian.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Riba terdiri dari 70 pintu, pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya.”
Dari hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa riba adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk bagi umat Islam.
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah praktik riba yang berasal dari zaman pra-Islam. Praktik ini terjadi ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan menuntut bayaran yang lebih tinggi daripada jumlah pinjaman utama. Biasanya, riba jahiliyah terjadi saat peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati.
Perlu diketahui bahwa riba jahiliyah adalah salah satu praktik riba yang sangat dilarang oleh umat Islam. Praktik seperti ini tidak hanya terjadi pada zaman jahiliyah, tetapi masih ada hingga saat ini dalam bentuk yang berbeda.
Riba Qardh
Sementara itu, riba qardh terjadi ketika pemberi pinjaman menetapkan persyaratan tambahan pada peminjam dalam bentuk kompensasi atau keuntungan, yang harus dibayarkan juga bersamaan dengan pembayaran utang pokok.
Dalam Islam, praktik riba qardh juga sangat dilarang. Pada dasarnya, praktik ini sama dengan riba jahiliyah, yaitu memperoleh keuntungan tambahan dari peminjam yang membuat kesepakatan awal untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Dalam Al-Qur’an, praktik seperti ini juga dianggap sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari oleh umat Islam.
Penutup
Dalam Islam, segala bentuk riba sangatlah dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk dalam dunia perbankan. Khususnya untuk riba jahiliyah dan riba qardh, kedua praktik ini sama-sama ingin memperoleh keuntungan dengan cara tidak adil dan merugikan pihak lain.
Sebagai umat Islam, kita harus menjaga diri dari segala bentuk riba dan selalu berusaha untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai pengusaha atau pemilik usaha, kita harus mengutamakan keadilan dan mengejar keuntungan secara halal dan tidak merugikan pihak lain. Dengan begitu, kita bisa bertumbuh dan berkembang dalam bisnis secara sehat dan berkelanjutan.