Apa Hukum Hamil di Luar Nikah?

Dina Yonada

Apa Hukum Hamil di Luar Nikah?
Apa Hukum Hamil di Luar Nikah?

Kehamilan di luar nikah masih menjadi isu yang kontroversial di dalam hukum Indonesia. Di satu sisi, kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma-norma sosial dan agama; di sisi lainnya, apakah kehamilan di luar nikah benar-benar melanggar hukum?

Hukum-hukum Terkait Kehamilan di Luar Nikah

Jika melihat dari segi hukum, kehamilan di luar nikah memang memiliki beberapa implikasi legal. Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kehamilan di luar nikah dianggap sebagai tindakan persetubuhan yang dilakukan di luar pernikahan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun. Meskipun begitu, apakah hukum ini masih berlaku? Bagaimana dengan kasus-kasus di luar nikah yang sudah memiliki perjanjian untuk hidup bersama atau yang memiliki hubungan informal?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita dapat memperhatikan satu hal penting: bahwa hukum di Indonesia sangat berubah-ubah dari waktu ke waktu. Di masa lalu, Pasal 284 KUHP sering digunakan untuk menjerat pasangan di luar nikah yang tertangkap basah melakukan persetubuhan. Namun, sejak tahun 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 284 KUHP tidak lagi bisa diterapkan pada kasus-kasus di luar nikah yang sifatnya konsensual (yaitu, yang melibatkan persetujuan dari kedua belah pihak).

Implikasi Hukum dalam Kehamilan di Luar Nikah

Jadi, apa saja implikasi hukum dari kehamilan di luar nikah di Indonesia? Pertama-tama, jika kehamilan tersebut terjadi akibat persetubuhan di luar nikah yang melibatkan kekerasan atau pemaksaan, maka pasangan yang terlibat dapat dikenakan pidana. Jika Anda pernah mengalami kondisi seperti ini, sebaiknya segera mencari bantuan dari penegak hukum atau organisasi sosial yang peduli dengan hak-hak Anda sebagai individu.

BACA JUGA:   7 Tips Menikah Hemat: Ubah Mindset Soal Pernikahan, Batasi Jumlah Undangan, Pilih Hari Kerja, Jangan Gunakan WO, Sewa Daripada Beli, Tentukan Prioritas, dan Sisihkan Penghasilan untuk Tabungan Masa Depan.

Kedua, jika kehamilan di luar nikah terjadi secara konsensual, maka pasangan tersebut harus memikirkan opsi apa yang paling tepat bagi mereka berdua. Mereka dapat memutuskan untuk menikah dan membangun keluarga bersama, atau jika mereka tidak ingin menikah, mereka dapat mencari alternatif lain seperti pengasuhan anak yang diatur oleh hukum.

Penutup

Dalam kesimpulannya, meskipun kehamilan di luar nikah memang memiliki implikasi sosial yang cukup besar di Indonesia, dari sisi hukum, kehamilan tersebut dapat dilihat sebagai isu yang rumit dan berubah-ubah, tergantung pada kondisi dan persetujuan kedua belah pihak. Jika Anda sedang mengalami situasi seperti ini, penting untuk mencari kepastian hukum dan alternatif yang sesuai bagi Anda dan pasangan Anda.

Also Read

Bagikan: