Apa Hukum Nikah di Indonesia?

Huda Nuri

Apa Hukum Nikah di Indonesia?
Apa Hukum Nikah di Indonesia?

Nikah merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh manusia dalam mencari jodoh dan mengikat diri dalam sebuah pernikahan. Tindakan ini adalah sebuah keputusan besar bagi individu untuk memulai hidup bersama dengan pasangan yang dianggap cocok dan memenuhi kriteria tertentu.

Namun, terlepas dari semua kebahagiaan dan harapan yang dapat dihasilkan dari pernikahan, sulit untuk mengabaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan tindakan tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan membahas secara mendalam tentang apa hukum nikah di Indonesia, khususnya dalam hal hukum Islam.

Nikah dalam Hukum Islam

Dalam Islam, nikah adalah sebuah praktek yang dianggap sakral. Pasangan yang ingin menikah harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Kitab Suci Al Quran dan Hadis, serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam Islam antara lain adalah:

  1. Syarat agama – pasangan yang ingin menikah harus memiliki keyakinan yang sama dalam agama Islam.

  2. Syarat usia – pasangan yang ingin menikah harus sudah mencapai usia yang dianggap dewasa menurut hukum Islam.

  3. Syarat kepemilikan – pasangan yang ingin menikah harus memiliki kepemilikan harta yang cukup.

  4. Syarat kesopanan – pasangan yang ingin menikah harus memiliki sopan santun yang baik dalam pergaulan dan tidak memiliki prilaku yang buruk.

Jika pasangan mampu memenuhi semua syarat tersebut, maka mereka dapat melaksanakan nikah secara sah sesuai dengan prosedur hukum Islam yang berlaku.

Hukum Nikah di Indonesia

Meskipun Indonesia memiliki mayoritas masyarakat yang beragama Islam, namun dalam hal hukum nikah Indonesia memiliki perbedaan dengan hukum nikah di negara-negara lain. Secara umum, hukum nikah di Indonesia diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan sejak tahun 1974.

BACA JUGA:   Hukum Orang Tua yang Mempersulit Pernikahan Anaknya

KHI menjelaskan dengan jelas tentang syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan nikah, seperti yang telah dijelaskan di atas. Selain itu, KHI juga mengatur tentang prosedur pernikahan, seperti dokumen yang diperlukan, izin dari orang tua atau wali, serta tempat pelaksanaan nikah.

Selain hukum Islam, Indonesia juga mengakui beberapa bentuk pernikahan lain, seperti pernikahan sipil dan pernikahan agama lainnya. Dalam pernikahan sipil, pasangan harus mengajukan permohonan kepada Kantor Catatan Sipil, sedangkan dalam pernikahan agama lainnya, pasangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh agama tersebut.

Kendala Dalam Pernikahan

Meskipun telah mengetahui hukum nikah yang berlaku di Indonesia, namun kenyataannya masih banyak kendala yang dihadapi oleh pasangan saat menjalankan pernikahan. Beberapa kendala tersebut antara lain:

  1. Perselisihan keluarga – masalah ini biasanya terjadi apabila keluarga pasangan memiliki perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap keputusan pasangan dalam menjalankan pernikahan.

  2. Persyaratan dokumen yang tidak lengkap – persyaratan dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses pernikahan. Akan lebih baik jika dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik sejak awal.

  3. Biaya pernikahan – pernikahan dapat menimbulkan biaya yang besar dan kadang-kadang sulit untuk dipenuhi.

Kesimpulan

Dalam penutup, saya ingin menekankan bahwa nikah merupakan suatu hal yang sakral dan memiliki konsekuensi hukum yang serius jika tidak dijalankan dengan benar. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan yang ingin menikah untuk mempelajari dengan baik hukum nikah yang berlaku di Indonesia, serta memperhatikan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Dalam menjalankan pernikahan, dapat saja terjadi kendala-kendala tertentu. Namun, dengan mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, pasangan dapat menjalankan pernikahan mereka dengan lancar dan bahagia.

Also Read

Bagikan: