Banyak pasangan yang memilih untuk menikah siri dengan alasan berbagai macam hal. Ada yang karena adanya kendala finansial, perbedaan agama, atau bahkan hal-hal lain seperti masalah keluarga. Namun, apakah nikah siri sebenarnya diperbolehkan dalam agama dan diakui secara hukum?
Definisi Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui proses resmi di kantor catatan sipil atau agama. Pernikahan ini hanya dilakukan dengan suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa adanya proses pencatatan dokumen atau saksi-saksi resmi. Nikah siri ini seringkali dianggap sebagai cara alternatif untuk menikah tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar dan melewati berbagai macam proses yang diperlukan untuk menikah secara resmi.
Status Nikah Siri dalam Agama
Dalam Islam, nikah siri sebenarnya tidak diperbolehkan. Pasangan yang ingin menikah harus mendapatkan persetujuan dan pemahaman yang jelas dari keluarga dan juga dari pemuka agama setempat sebelum melakukan pernikahan. Jika persetujuan ini telah didapatkan, maka nikah harus dilakukan dengan prosedur resmi di kantor catatan sipil atau agama.
Pada sisi lain, ada beberapa perbedaan pendapat dari sumber lain yang menyebutkan nikah siri sebenarnya boleh dilakukan, asalkan dilakukan dengan proses yang benar dan dibenarkan oleh agama. Namun, kebenaran atas pernyataan ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini.
Status Nikah Siri dalam Hukum
Di Indonesia, pasangan yang melakukan nikah siri tidak diakui secara hukum. Pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan dokumen resmi dianggap tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Hal ini membuat pasangan yang menikah siri tidak memiliki hak apapun seperti hak waris atau mendapatkan asuransi dalam kondisi tertentu.
Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, disarankan untuk melakukan proses pencatatan dokumen yang diperlukan secara resmi di kantor catatan sipil atau agama. Hal ini dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pasangan serta keluarga dari sisi hukum.
Dampak Negatif Nikah Siri
Selain tidak memiliki kekuatan hukum, nikah siri juga dapat berdampak negatif pada kehidupan pasangan. Salah satu dampak negatif yang sering dialami adalah sebuah bottlenecks atau kondisi yang membuat pasangan tidak memiliki opsi atau pilihan lain bagi kelanjutan hidup mereka. Pasangan yang melakukan nikah siri juga cenderung memiliki kualitas kesehatan yang rendah akibat kurangnya perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
Kesimpulan
Secara singkat, nikah siri hanyalah sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa proses resmi dan diakui secara agama maupun hukum. Hal ini seringkali dipilih oleh pasangan yang menginginkan pernikahan tanpa proses yang panjang dan dengan biaya yang murah. Namun, nikah siri sendiri sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Islam dan tidak diakui secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara resmi di kantor catatan sipil atau agama sangatlah disarankan.