Pernikahan adalah salah satu momen yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Pernikahan adalah suatu proses bergabung menjadi satu antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang harmonis secara sah. Namun, di balik kebahagiaan pernikahan, ada banyak aturan hukum yang perlu kita ketahui.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang bersedia untuk saling membentuk keluarga. Pernikahan tidak hanya sekadar hubungan antara dua individu, tetapi juga merupakan suatu pembentukan keluarga yang mengikat dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), pernikahan adalah suatu perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan yang sah. Pernikahan harus dilakukan dengan dua saksi atau lebih di tempat yang telah disediakan oleh negara.
Bagaimana Hukumnya?
Pernikahan memiliki banyak peraturan yang harus dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Orang yang ingin menikah harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh negara, seperti:
Persyaratan Pernikahan
- Calon suami dan calon istri harus memiliki usia yang cukup, yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan minimal 16 tahun untuk wanita.
- Mengisi formulir permohonan pernikahan di Kantor Catatan Sipil.
- Membayar biaya pendaftaran pernikahan dan biaya administrasi lainnya yang diperlukan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan pernikahan seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan setempat.
Prosedur Pernikahan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah prosedur pernikahan. Proses pernikahan harus dilakukan di hadapan pegawai di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama terdekat. Calon suami dan calon istri juga harus menghadirkan saksi-saksi pada saat pernikahan.
Jenis Pernikahan
Di Indonesia, ada dua jenis pernikahan, yaitu pernikahan yang sah secara agama dan pernikahan yang sah secara sipil. Pernikahan yang sah secara agama dilakukan dengan upacara adat dan dilakukan di hadapan pegawai agama di Kantor Urusan Agama. Sedangkan pernikahan yang sah secara sipil dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Akibat Hukum Pernikahan
Akibat hukum pernikahan adalah adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri. Pasangan yang sudah menikah wajib untuk saling menghormati, saling mengasihi, dan memiliki kewajiban untuk hidup bersama dalam keadaan sejahtera dan bahagia. Suami dan istri juga wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada pasangannya.
Kesimpulan
Pernikahan adalah suatu ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis secara sah. Namun, pernikahan juga memiliki banyak aturan hukum yang harus dipatuhi. Orang yang ingin menikah harus memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan semua prosedur yang telah ditetapkan oleh negara. Pasangan yang sudah menikah memiliki hak dan kewajiban untuk saling menghormati dan menunjang kehidupan bersama yang bahagia dan sejahtera. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui pengertian pernikahan dan hukumnya.