Apa yang Harus Anda Ketahui tentang Hukum dan Utang Piutang?

Huda Nuri

Apa yang Harus Anda Ketahui tentang Hukum dan Utang Piutang?
Apa yang Harus Anda Ketahui tentang Hukum dan Utang Piutang?

Apakah Hutang bisa Dibawa ke Jalur Hukum?

Hutang dan piutang menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Setiap kali seseorang memutuskan untuk meminjam uang, sudah sepatutnya ia mempunyai tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut. Namun, terkadang ada halangan dalam pembayaran hutang tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan membawa hutang ke jalur hukum. Namun, apakah hal tersebut memungkinkan dilakukan?

Hukum Perdata dan Keberadaan Hutang Piutang

Sebelum membahas lebih jauh mengenai proses membawa hutang ke jalur hukum, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai hukum perdata dan keberadaan hutang piutang.

Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur permasalahan yang berkaitan dengan hubungan antara warga negara dalam kegiatan kehidupan sehari-hari, termasuk di antaranya adalah permasalahan hutang piutang. Ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, maka permasalahan hutang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata.

Namun, hal ini tidak membuat pihak peminjam menjadi mudah dipidanakan. Pasalnya, hutang piutang termasuk ke dalam permasalahan keuangan, bukan masalah pidana. Dengan kata lain, peminjam tidak akan dijatuhi hukuman pidana apabila ia tidak dapat membayar hutangnya.

Sebagai gantinya, kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dapat melakukan tuntutan secara perdata ke pengadilan, dengan cara mengajukan gugatan pembayaran utang. Pihak pengadilan akan memutuskan apakah hutang tersebut harus dibayar atau tidak, serta memberikan keputusan apabila menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh pihak peminjam.

Proses Menyelesaikan Hutang melalui Jalur Hukum

Setelah mengetahui ada kemungkinan untuk membawa hutang ke jalur hukum, maka langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana proses penyelesaian hutang melalui jalur hukum dilakukan. Proses ini meliputi beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Memberikan peringatan terlebih dahulu
  2. Sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan, kreditur terlebih dahulu harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak peminjam untuk membayar hutangnya. Peringatan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan surat resmi yang meminta pihak peminjam untuk segera membayar hutangnya.

  3. Membicarakan hal tersebut secara baik-baik
  4. Apabila setelah diberikan peringatan, pihak peminjam tetap tidak menyelesaikan hutangnya, maka tahapan selanjutnya adalah membicarakan masalah tersebut secara baik-baik. Pada tahapan ini, pihak kreditur harus mencari tahu apakah pihak peminjam mengalami kesulitan dalam membayar hutang ataukah ada sebab lain yang membuat pihak peminjam tidak dapat membayar hutangnya.

  5. Mendatangi Kantor Pengacara
  6. Apabila pembicaraan secara baik-baik tidak membawa hasil, maka langkah berikutnya adalah mendatangi kantor pengacara untuk meminta bantuan. Kantor pengacara akan membantu dalam mengirimkan somasi agar pihak peminjam untuk melakukan pembayaran hutangnya.

  7. Tuntutan ke Pengadilan
  8. Jika setelah somasi belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak peminjam, maka kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada tahapan ini, kreditur harus membawa bukti-bukti bahwa pihak peminjam memang mempunyai hutang pada dirinya dan telah diberikan peringatan terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Berapa Lama Durasi Penjara Kasus Hutang Piutang yang Terdapat Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan?

Kesimpulan:

Menyelesaikan permasalahan hutang piutang melalui jalur hukum memang memungkinkan dilakukan. Namun, sebelum membawa hutang ke pengadilan, sebaiknya pihak kreditur dan peminjam sudah melakukan berbagai upaya terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik, sehingga tidak terjadi tuntutan ke pengadilan yang akan membuat kedua belah pihak merasa tidak nyaman.

Tetaplah bijak dalam melakukan segala keputusan, termasuk dalam permasalahan hutang piutang. Oleh karena itu, jangan sampai menunda atau mengabaikan kewajiban membayar hutang.

Also Read

Bagikan:

Tags