Apakah Akad Murabahah Masih Dapat Terindikasi Riba pada Produk Bank Syariah?

Huda Nuri

Apakah Akad Murabahah Masih Dapat Terindikasi Riba pada Produk Bank Syariah?
Apakah Akad Murabahah Masih Dapat Terindikasi Riba pada Produk Bank Syariah?

Apakah Akad Murabahah Termasuk Riba?

Pengertian Riba dan Murabahah

Sebelum membahas apakah akad Murabahah termasuk riba, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian riba dan Murabahah. Riba adalah pertambahan atau tambahan yang diberikan kepada pihak yang memberikan pinjaman di atas pinjaman yang diberikan. Riba adalah transaksi yang diharamkan dalam Islam. Sedangkan Murabahah merupakan produk yang diberikan oleh bank syariah dalam bentuk pembelian barang oleh bank dengan harga yang ditentukan, kemudian barang tersebut dijual kepada nasabah dengan harga yang berbeda.

Hukum Akad Murabahah Menurut Islam

Hukum Akad Murabahah menurut Islam adalah mubah atau dibolehkan, karena transaksi tersebut tidak mengandung unsur riba. Dalam Islam, riba adalah transaksi yang diharamkan, dan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, produk bank syariah berusaha untuk memberikan alternatif pengganti riba, salah satunya dengan produk Murabahah.

Perbedaan Akad Murabahah dan Riba

Perbedaan antara akad Murabahah dan riba terdapat pada klausul jual beli yang tercantum dalam akad. Dalam akad Murabahah, klausul jual beli diatur dengan transaksi yang jelas, di mana nasabah mengetahui harga barang yang dibeli dan berapa keuntungan yang diterima oleh bank. Sedangkan dalam riba, tidak terdapat transaksi yang jelas, dan yang terjadi hanyalah pembayaran tambahan yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Keuntungan Menggunakan Akad Murabahah

Penggunaan produk Murabahah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, yaitu bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Bagi bank, Murabahah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan, karena bank mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Sedangkan bagi nasabah, Murabahah memungkinkan mereka untuk membeli barang dengan harga yang lebih terjangkau dan mudah dicicil.

BACA JUGA:   Memahami Riba Yad dan Contohnya: Ketahui Keberadaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad Murabahah tidak termasuk riba. Akad Murabahah merupakan alternatif yang baik bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi tanpa melanggar aturan Islam. Oleh karena itu, kita dapat menggunakan produk Murabahah dengan aman dan tidak perlu khawatir dengan adanya unsur riba dalam transaksi tersebut. Jangan ragu untuk menggunakan produk Murabahah di bank syariah terpercaya dalam menyelesaikan masalah keuangan Anda.

Also Read

Bagikan:

Tags