Apakah Anak Yatim Piatu Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Huda Nuri

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat menjadi salah satu cara untuk membagikan sebagian harta ke orang yang membutuhkan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah anak yatim piatu. Namun, pertanyaan sering muncul, apakah anak yatim piatu termasuk golongan yang berhak menerima zakat?

Definisi Anak Yatim Piatu

Sebelum membahas apakah anak yatim piatu termasuk golongan yang berhak menerima zakat, mari kita bahas terlebih dahulu definisi anak yatim piatu. Menurut KBBI, anak yatim piatu adalah anak yang kehilangan ayah dan ibunya. Sedangkan menurut AGAMA, anak yatim piatu adalah anak yang kehilangan ayahnya atau ibunya.

Pemahaman Tentang Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan sudah memenuhi syarat tertentu. Zakat sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat fitrah diberikan pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT setelah berpuasa selama sebulan penuh.

Sedangkan jenis zakat lainnya adalah zakat mal. Zakat mal diberikan pada harta yang telah mencapai nisab dan telah dipenuhi syarat tertentu. Pembagian zakat mal sendiri terbagi dalam 8 golongan yang berhak menerimanya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Seperti yang telah diketahui, pembagian zakat terbagi dalam 8 golongan yang berhak menerimanya. Berikut adalah daftar golongan yang berhak menerima zakat mal:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Muallaf
  5. Riqab
  6. Gharimin
  7. Fi sabilillah
  8. Ibnu sabil

Apakah Anak Yatim Piatu Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Jawaban singkat untuk pertanyaan ini adalah, ya. Anak yatim piatu termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Anak yatim piatu termasuk dalam golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan dan perhatian dari kita.

BACA JUGA:   Ukuran Harta yang Wajib Dizakati Disebut

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua anak yatim piatu berhak menerima zakat. Anak yatim piatu yang memiliki kekayaan dan penghasilan yang mencukupi tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Pembagian zakat harus dilakukan dengan bijak dan adil, sehingga yang membutuhkan yang mendapatkan bantuan.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, zakat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Pembagian zakat sendiri terbagi dalam 8 golongan yang berhak menerimanya, salah satunya adalah anak yatim piatu. Anak yatim piatu termasuk dalam golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan dari kita.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua anak yatim piatu berhak menerima zakat. Anak yatim piatu yang memiliki kekayaan dan penghasilan yang mencukupi tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu, pembagian zakat harus dilakukan dengan bijak dan adil, sehingga yang membutuhkan yang mendapatkan bantuan.

Also Read

Bagikan: