Apakah Hukumnya Bagi Laki-laki yang Memakai Emas atau Perhiasan

Dina Yonada

Apakah Hukumnya Bagi Laki-laki yang Memakai Emas atau Perhiasan
Apakah Hukumnya Bagi Laki-laki yang Memakai Emas atau Perhiasan

Banyak orang menganggap bahwa pemakaian emas atau perhiasan hanya untuk wanita. Namun, seiring perkembangan zaman, tidak sedikit laki-laki yang juga menggunakan emas atau perhiasan sebagai aksesoris mereka. Tapi, apakah ini diperbolehkan dalam Islam?

Emas dan Perhiasan dalam Islam

Sebelum membahas tentang hukum laki-laki yang memakai emas atau perhiasan, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang penggunaan emas dan perhiasan dalam Islam. Dalam agama Islam, penggunaan emas dan perhiasan untuk pria maupun wanita sama-sama diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Emas dan sutra adalah halal untuk wanita di umatku dan haram untuk laki-laki." Namun, hadits tersebut tidak bersifat mutlak atau universal, karena terdapat hadits lain yang memperbolehkan laki-laki untuk menggunakan emas dan perhiasan.

Konteks Penggunaan

Dalam hal ini, penggunaan emas dan perhiasan oleh laki-laki dipengaruhi oleh konteks atau tujuan penggunaannya. Jika penggunaan emas atau perhiasan tersebut sebagai hiasan atau aksesoris biasa, maka tidak ada masalah bagi laki-laki untuk menggunakannya. Namun, jika penggunaannya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial atau agama, maka hal itu tentunya menjadi masalah.

Misalnya, ada beberapa laki-laki yang menggunakan perhiasan atau emas sebagai tanda kekayaan atau status sosial, atau bahkan sebagai lambang kekuasaan. Hal-hal seperti ini tentunya tidak dianjurkan dalam Islam, karena dapat menimbulkan kesombongan dan keangkuhan.

Analisis dari Perspektif Fatwa

Berdasarkan beberapa fatwa dari ulama tentang penggunaan emas dan perhiasan oleh laki-laki, dapat disimpulkan bahwa:

  • Jika penggunaannya sebagai hiasan biasa, maka tidak menjadi masalah.
  • Jika penggunaannya dalam konteks norma sosial yang baik, seperti pada pernikahan atau acara formal, maka juga tidak menjadi masalah.
  • Namun, jika penggunaannya dilakukan dengan tujuan yang tidak baik, misalnya untuk menunjukkan status sosial yang lebih, maka penggunaannya tidak dianjurkan.
BACA JUGA:   Cara Mengetahui Malam Lailatul Qadar

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, kita dapat memahami bahwa pemakaian emas atau perhiasan oleh laki-laki dalam konteks yang tepat dan benar tidak menjadi masalah dalam pandangan agama Islam. Meskipun demikian, kita juga harus memperhatikan konteks dan tujuan penggunaannya agar tidak menyalahi norma agama dan sosial.

Bagi laki-laki yang ingin menggunakan emas atau perhiasan sebagai aksesoris, sebaiknya ditinjau terlebih dahulu konteks dan tujuan penggunaannya. Dalam hal ini, kesederhanaan dan kejujuran selalu menjadi pilihan yang lebih baik daripada menunjukkan status sosial yang lebih, yang justru dapat menimbulkan keburukan.

Jadi, pada akhirnya, apakah hukumnya bagi laki-laki yang memakai emas atau perhiasan? Jawabannya adalah, diperbolehkan asalkan penggunaannya sesuai dengan konteks dan tujuan yang baik.

Also Read

Bagikan: