Kredit Rumah di Bank, Apakah Haram karena Riba?
Pada dasarnya, membeli rumah bagi setiap orang adalah sebuah impian dan kedepannya tentunya menjadi suatu investasi yang menguntungkan. Namun, tidak semua orang memiliki cukup modal untuk membeli rumah secara cash. Karena itu, banyak orang lebih memilih untuk membeli rumah secara kredit, terutama melalui bank.
Namun, kredit rumah di bank apakah riba? Menurut pandangan agama Islam, bunga bank termasuk dalam golongan riba nasi’ah dan karenanya diharamkan dalam ajaran agama. Tapi apakah penggunaan fasilitas kredit untuk membeli rumah itu sendiri tergolong dalam tindakan yang haram?
Menurut Ulama
Menurut pandangan ulama ahlusunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang timbul dalam transaksi pinjaman. Praktik ini tergolong riba nasi’ah dan diharamkan dalam agama Islam, karena dianggap merugikan satu pihak.
Meskipun ada yang berpendapat bahwa membeli rumah melalui kredit di bank itu haram, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya. Bagi sebagian kalangan, membeli rumah melalui kredit di bank dapat menjadi solusi yang baik, asalkan dikelola dengan proposional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Bank Syariah
Di Indonesia, ada bank yang khusus menawarkan produk bagi masyarakat Muslim yaitu Bank Syariah. Bank Syariah atau Bank Islam merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sehingga untuk produk kreditnya menggunakan sistem bagi hasil. Sehingga bagi masyarakat muslim, membeli rumah melalui kredit di Bank Syariah menjadi opsi yang lebih tepat secara agama.
Keputusan Pribadi
Dalam konteks hukum Islam, kredit rumah di bank apakah riba? Jawabannya adalah iya, karena bunga bank yang diterima bank dalam transaksi peminjaman adalah tergolong dalam riba nasi’ah. Namun, pada akhirnya, keputusan untuk membeli rumah melalui kredit di bank atau tidak, akan menganut prinsip kehati-hatian.
Jika membeli rumah melalui kredit di bank dinilai sebagai pilihan terbaik bagi kebutuhan Anda, maka sebaiknya memilih bank yang dengan bunga yang paling rendah, sehingga pada akhirnya tidak memberatkan dalam membayar cicilan. Selain itu juga memperhitungkan biaya-biaya yang terkait dengan pembelian rumah melalui kredit terutama bunga dan juga biaya administrasi.
Kesimpulan
Dalam Islam, bunga bank dikategorikan sebagai riba nasi’ah dan diharamkan oleh agama. Namun, di dalam prakteknya, keputusan untuk membeli rumah melalui kredit di bank sangat tergantung pada setiap individu. Sebagai nasabah, harus bijaksana dalam memilih produk kredit yang diberikan bank, khususnya memperhatikan bunga yang dikenakan. Sehingga, meskipun membeli rumah melalui kredit di bank tergolong riba, sampai saat ini tidak ada aturan yang menghalangi masyarakat dalam menggunakan jasa kredit rumah di bank.