Apakah Murabahah Termasuk Riba?
Pengertian Riba
Riba menjadi salah satu masalah utama dalam transaksi keuangan modern. Menurut perspektif Islam, riba adalah pertambahan yang diberikan oleh pemerintah atau pihak kedua kepada pihak pertama pada batas tertentu. Riba dalam Islam dilarang dan termasuk dalam dosa besar, sehingga menjadi perhatian serius para pelaku bisnis, investor, dan pemerintah.
Pengertian Murabahah
Murabahah merupakan bentuk transaksi keuangan yang terdapat dalam sistem bank syariah. Dalam hal ini, bank shariah berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam proses jual beli suatu barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Fiqh Muamalah, murabahah adalah suatu bentuk penjualan barang di mana penjual memperlihatkan harga barang kepada pembeli dan mengambil keuntungan dari penjualan.
Apakah Murabahah Termasuk Riba?
Apakah Murabahah sama dengan riba? Pertanyaan ini sering muncul di antara masyarakat yang belum memahami sepenuhnya sistem keuangan syariah. Penting untuk dipahami bahwa meskipun Murabahah serupa dalam bentuk dan prosesnya, namun tidak sama dengan riba dalam hal konsep dan aturan praktiknya.
Menurut para ahli hukum Islam, riba adalah pertambahan yang diberikan kepada pihak menyelesaikan utang atau pembiayaan. Berbeda dengan riba, Murabahah adalah penjualan barang dengan keuntungan. Keuntungan diperoleh dengan mencantumkan pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam proses mendapatkan barang tersebut.
Dalam Murabahah, pihak pembeli tidak diminta untuk membayar tambahan apa pun di atas harga yang telah disepakati. Dengan kata lain, tidak ada penambahan biaya atau pinjaman yang harus ditambahkan dalam pembelian barang. Pada intinya, Murabahah sama dengan penjualan barang secara umum, dengan penambahan keuntungan sebagai ganti tenaga dan proses yang dikeluarkan oleh penjual.
Keuntungan menggunakan Murabahah
Ada beberapa alasan mengapa Murabahah menjadi salah satu produk terpopuler dalam sistem keuangan syariah, antara lain:
- Beberapa masyarakat memilih syariah sebagai pilihan dalam berbisnis, oleh karena itu Murabahah menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan kebutuhan yang terkait dengan mencari modal;
- Murabahah dianggap lebih mudah dalam prakteknya dibandingkan produk keuangan syariah lainnya;
- Tidak adanya riba pada Murabahah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang khawatir terkena akibat dari dosa riba;
- Mudah dalam melakukan pembayaran.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Murabahah tidak sama dengan riba. Meskipun dalam praktiknya Murabahah menyerupai riba, namun pada dasarnya terdapat perbedaan mendasar yakni dalam conceptnya. Murabahah adalah penjualan barang, sementara riba adalah pertambahan yang diberikan kepada pihak yang memiliki utang.
Ketersediaan produk keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti Murabahah, sangat membantu masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan bisnis mereka tanpa harus melanggar aturan agama. Oleh karena itu, penggunaan Murabahah dalam kegiatan bisnis dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil.