Apakah Orang yang Berzina Boleh Menikah? Jawaban dari Perspektif Agama Islam – Mengupas Tuntas Pengertian dan Penjelasan terkait Fatwa dalam Al-Quran dan Hadis untuk Menjawab Dilema Pernikahan Orang yang Berzina dan Cara Bertaubat dengan Benar.

Huda Nuri

Apakah orang yang berzina boleh menikah?

Pendahuluan

Berbicara tentang pernikahan, tentu saja pengertian tentang perbuatan zina sama sekali tidak bisa dikesampingkan. Zina adalah salah satu dosa besar dalam agama Islam. Berdasarkan Al-Quran, perbuatan zina dihukum dengan rajam hingga mati bagi pelakunya. Selain itu, perbuatan zina juga merusak tatanan masyarakat dan membawa dampak buruk dalam kehidupan sosial.

Namun, pernahkah Anda mendengar tentang pemahaman bahwa seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, bisa saja menikahi perempuan yang dizinai tersebut? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama Islam?

Konteks Ayat Al-Quran

Dalam Al-Quran terdapat ayat yang menjadi dasar pemahaman bahwa seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, bisa saja menikahi perempuan yang dizinainya. Ayat tersebut terdapat di dalam Surah Al-Maidah, ayat ke-5, yang berbunyi:

“…Dan dihalalkan bagi kamu pada malam-hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu mencuri hati mereka, karena itu Allah memberi ampun kepadamu dan memberi keringanan; sekarang, maka campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga kulit putih (matahari tenggelam) dari benang putih (fajar), kemudian sempurnakanlah shaum itu hingga (datang) malam. Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf di masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat tersebut menjelaskan tentang aturan-aturan terkait hubungan suami istri, termasuk di dalamnya adalah tentang pernikahan setelah terjadinya perbuatan zina. Menurut sebagian ulama, ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang berzina dengan seorang perempuan, tidak haram baginya untuk menikahi perempuan yang dizinainya itu.

BACA JUGA:   Kesimpulan yang Harus Diketahui Tentang Zina Menurut Islam: Dampak Buruk Perzinaan Untuk Keluarga dan Masyarakat

Penjelasan Ulama

Meskipun ada ayat yang menjadi dasar pemahaman tersebut, namun tidak semua ulama sepakat tentang pemahaman tersebut. Beberapa ulama memandang bahwa ayat tersebut tidak berkaitan dengan pembahasan pernikahan setelah berzina. Ayat tersebut hanya menjelaskan tentang aturan-aturan dalam hubungan suami istri.

Namun, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa ayat tersebut memberikan kemungkinan bagi seorang laki-laki yang telah berzina untuk menikahi perempuan yang dizinainya itu, sebagai bentuk taubat dan perbaikan. Namun, pemenuhan syarat-syarat pernikahan tetap harus dipenuhi. Seperti adanya wali yang menyegerakan pernikahan, adanya saksi-saksi, dan juga disyaratkan adanya izin dari perempuan yang akan dinikahi apabila perempuan tersebut masih dalam masa iddah.

Kesimpulan

Diskusi tentang apakah seorang yang berzina bisa menikahi perempuan yang dizinainya sebenarnya tidak ada habisnya. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa perbuatan zina adalah dosa besar dalam agama Islam. Namun, jika terlanjur terjadi perbuatan zina, ada kemungkinan bagi pelakunya untuk menikahi perempuan yang dizinainya asalkan tetap memenuhi syarat-syarat pernikahan yang berlaku.

Oleh karena itu, bagi mereka yang telah melakukan perbuatan zina, diharapkan dapat bertaubat dan memperbaiki diri baik dalam hubungan dengan Tuhan maupun dengan sesama manusia. Pada akhirnya, Allah SWT adalah Yang Maha Pengampun dan Maha Menyayangi.

Also Read

Bagikan:

Tags