Apakah Pinjam Uang di Bank Termasuk Riba? Pertimbangkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk Solusi yang Diperbolehkan

Huda Nuri

Apakah Pinjam Uang di Bank Termasuk Riba? Pertimbangkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk Solusi yang Diperbolehkan
Apakah Pinjam Uang di Bank Termasuk Riba? Pertimbangkan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk Solusi yang Diperbolehkan

Apakah Pinjam Uang di Bank Itu Riba?

Apa Itu Riba?

Sebelum membahas mengenai pinjam uang ke bank konvensional, mari kita bahas dulu apa itu riba. Menurut terminologi syariah, riba adalah tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang meminjamkan uang kepada peminjam, yang harus dibayar kembali oleh peminjam di atas jumlah pokok utang yang diterima.

Dalam Islam, riba termasuk perbuatan yang dilarang dan sangat diharamkan. Alasan di balik larangan riba ini adalah karena riba dianggap sebagai salah satu bentuk eksploitasi yang memperkaya peminjam atau pihak yang meminjamkan uang, sedangkan pihak yang berada di antara keduanya akan dirugikan.

Pinjam Uang di Bank Konvensional

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan (QS. al Baqarah: 275). Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.

Dalam aktivitas perbankan konvensional, peminjam akan diminta untuk membayar bunga kepada bank, selain melunasi pokok utang. Bunga ini merupakan tambahan biaya yang harus dibayar oleh peminjam, yang besarnya ditetapkan oleh bank berdasarkan kesepakatan antara bank dan peminjam.

Pada dasarnya, bunga bank memiliki tingkat yang beraneka ragam dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Bank Indonesia. Tingkat bunga yang diberikan tergantung pada jenis produk pinjaman, lama pinjaman, dan jenis jaminan yang diberikan oleh peminjam.

Namun, perlu diingat bahwa dalam Islam, meminjam uang dengan bunga bank konvensional merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba. Oleh karena itu, sebaiknya para muslim mencari alternatif pembiayaan yang tidak mengandung riba, seperti pembiayaan berbasis syariah.

BACA JUGA:   Contoh Riba Yad dalam Jual Beli Mobil: Skema Kontan vs. Kredit

Pembiayaan Berbasis Syariah

Dalam sistem perbankan syariah, dikenal prinsip bagi hasil (mudharabah) dan jual beli (murabahah). Dalam mudharabah, bank sebagai pemilik modal meminjamkan uang kepada peminjam untuk dikelola dan mendapatkan keuntungan bersama-sama. Dalam murabahah, bank membeli barang atau aset tertentu yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada peminjam.

Dalam pembiayaan syariah, bank tidak memberikan bunga atas pinjaman uang yang diberikan kepada peminjam, namun mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dalam usaha yang didanai. Dengan demikian, pembiayaan berbasis syariah tidak mengandung unsur riba.

Salah satu keuntungan dari pembiayaan berbasis syariah adalah bahwa tidak ada risiko riba dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi yang dilakukan. Selain itu, pembiayaan syariah juga lebih berbasis pada kerja sama dan keuntungan bersama, sehingga lebih sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, pinjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya merupakan hal yang dilarang karena mengandung unsur riba. Oleh karena itu, sebaiknya para muslim mencari alternatif pembiayaan yang tidak mengandung riba, seperti pembiayaan berbasis syariah.

Also Read

Bagikan:

Tags