Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat berasal dari kata "zakka" yang artinya membersihkan, menyucikan, atau memurnikan harta. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta tertentu, seperti harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (masa satu tahun). Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah zakat penghasilan boleh diberikan kepada orang tua?
1. Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang sering disebut sebagai zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan seseorang setelah dipotong segala macam kebutuhan hidup sehari-hari. Zakat penghasilan biasanya dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun tergantung kesepakatan yang telah disepakati.
Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang dapat dikeluarkan oleh umat Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi seorang muslim jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, orang tua termasuk dalam zakat yang dapat digunakan sebagai penerima zakat penghasilan.
2. Hukum Memberikan Zakat Penghasilan kepada Orang Tua
Menurut pendapat mayoritas ulama, memberikan zakat penghasilan kepada orang tua termasuk dalam kategori penerima zakat yang sah. Hal ini dikarenakan orang tua termasuk dalam golongan miskin dan fakir yang berhak menerima zakat menurut kriteria yang telah ditetapkan dalam Islam. Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk berbuat baik kepada orang tua, termasuk memberikan zakat kepada mereka untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Imam al-Nawawi, seorang ulama Islam terkemuka dari abad ke-13, menyatakan bahwa boleh memberikan zakat kepada orang tua walaupun orang tua tersebut mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan memberikan bantuan kepada orang tua yang telah berjasa dalam mendidik dan membesarkan.
3. Pendapat Ulama tentang Pemberian Zakat Penghasilan kepada Orang Tua
Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah membolehkan pemberian zakat kepada orang tua, baik mereka miskin atau tidak miskin. Hal ini berdasarkan pertimbangan adanya hadits yang menganjurkan untuk berbuat baik kepada orang tua, termasuk memberikan bantuan dalam bentuk zakat kepada mereka.
Imam Malik
Imam Malik juga sependapat dengan Imam Abu Hanifah bahwa boleh memberikan zakat kepada orang tua, terlepas dari kondisi ekonomi mereka. Hal ini karena zakat memiliki tujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mempererat hubungan kekeluargaan.
Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat penghasilan boleh diberikan kepada orang tua yang membutuhkan, bukan kepada orang tua yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa zakat benar-benar sampai kepada golongan yang membutuhkan bantuan.
Imam Hambali
Imam Hambali juga membolehkan pemberian zakat kepada orang tua, terutama kepada orang tua yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan tujuan yang diinginkan dari zakat yaitu untuk memberikan bantuan kepada golongan yang membutuhkan.
4. Keutamaan Memberikan Zakat Penghasilan kepada Orang Tua
Memberikan zakat kepada orang tua memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa ingin dipanjangkan umurnya dan dipanjangkan rezekinya, hendaklah dia menyambung silaturahmi." Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa dengan memberikan zakat kepada orang tua, kita juga dapat memperpanjang umur dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Selain itu, memberikan zakat kepada orang tua juga merupakan wujud syukur atas segala jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh orang tua kepada kita. Dengan memberikan zakat kepada orang tua, kita turut berpartisipasi dalam membantu penuhi kebutuhan hidup mereka.
5. Cara Memberikan Zakat Penghasilan kepada Orang Tua
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memberikan zakat penghasilan kepada orang tua. Pertama, bisa langsung memberikan sebagian dari penghasilan yang didapat setiap bulan kepada orang tua. Kedua, bisa memberikan zakat penghasilan dalam bentuk barang atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh orang tua. Ketiga, bisa mengalokasikan sebagian dari zakat penghasilan untuk membayar kebutuhan hidup orang tua seperti biaya makan, obat-obatan, atau keperluan lainnya.
6. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat penghasilan kepada orang tua adalah suatu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Orang tua yang merupakan sosok yang sangat berjasa dalam kehidupan kita, berhak untuk mendapatkan bantuan dan kebaikan dari anak-anaknya. Sebagian besar ulama sepakat bahwa zakat penghasilan boleh diberikan kepada orang tua, baik yang miskin maupun yang tidak miskin, dengan tujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, marilah kita selalu berbuat baik kepada orang tua dan berikanlah bantuan kepada mereka dalam bentuk zakat penghasilan.
https://www.youtube.com/watch?v=