Riba, dalam Islam, diharamkan secara tegas. Praktik ini merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebih (bunga) dari pinjaman uang atau transaksi jual beli yang mengandung unsur
Riba, atau bunga dalam transaksi keuangan, telah menjadi perdebatan panjang di berbagai agama dan sistem etika. Meskipun tampak sebagai solusi keuangan yang mudah, realitasnya riba
Qardh, dalam konteks Islam, jauh lebih dari sekadar istilah lain untuk "utang piutang." Ia memiliki konotasi spiritual dan hukum yang signifikan, membedakannya dari pemahaman utang
Riba, dalam istilah agama Islam, merujuk pada pengambilan keuntungan tambahan yang diharamkan dalam transaksi keuangan. Konsep ini memiliki cakupan yang luas dan kompleks, melampaui pengertian
Riba, atau bunga, merupakan salah satu isu sentral dalam ekonomi Islam. Larangan riba dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW menjadi landasan utama sistem ekonomi
Dalam Islam, riba merupakan praktik yang diharamkan secara tegas. Tidak ada persentase tertentu yang membolehkan riba, karena inti permasalahan riba bukanlah besaran persentasenya, melainkan prinsip
Hutang piutang merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Namun, apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, apakah hal tersebut dapat dipidana?
The construction industry operates within a complex legal framework, and understanding the intricacies of contract law is crucial for all stakeholders. The Royal Institute of
Jual beli dan riba merupakan dua aktivitas ekonomi yang seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam pandangan Islam, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang signifikan, dimana
Ajaran agama Buddha, yang menekankan pada jalan tengah dan menghindari ekstrem, memiliki perspektif unik terhadap isu ekonomi, termasuk praktik riba. Tidak seperti agama-agama Abrahamic yang