Ayat Alquran Tentang Pinjam Meminjam

Dina Yonada

Pinjam meminjam merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Namun, banyak orang yang belum mengetahui hukum pinjam meminjam dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas ayat Alquran tentang pinjam meminjam, beserta penjelasannya.

Ayat Alquran Tentang Pinjam Meminjam

Ayat Alquran yang berkaitan dengan pinjam meminjam dapat kita temukan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (bertransaksi) dengan sesama kamu, hendaklah kamu menuliskannya. Dan janganlah penulis itu enggan menulis, sebagaimana Allah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menulis; dan hendaklah orang yang berhutang menulis (juga), dan Allah, Tuhannya janganlah dia lupa. Jika orang yang berhutang itu lemah atau bodoh atau tidak dapat menulis, hendaklah walinya menulis dengan adil. Dan persaksikanlah dua orang dari golongan kamu yang tidak menjadi golongan orang yang terhutang, jika kamu kesulitan (mencari dua orang itu) maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu sukai sebagai saksi-saksi, agar jika seorang perempuan salah satunya lupa, yang satu mengingatkan yang lain. Saksi-saksi itu janganlah engkau tolak; dan janganlah engkau enggan untuk menuliskannya ketika masa hutang itu sampai. Dan jika kamu melaksanakan transaksi segera apabila berjumpa, tidaklah dituntut darimu supaya kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penjual dan pembeli merugikan."

Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan petunjuk dan tata cara yang harus dilakukan dalam melakukan transaksi atau pinjam meminjam. Salah satunya adalah dengan menuliskannya sebagai bukti secara sah.

BACA JUGA:   AIA Financial Bandung City West Java

Penjelasan Ayat Alquran Tentang Pinjam Meminjam

Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 ini, Allah SWT memberikan tata cara yang tepat dalam melakukan transaksi atau pinjam meminjam bagi umat Islam. Diantaranya adalah dengan menuliskannya sebagai bukti secara sah. Hal ini sangat penting, karena dengan bukti tersebut, kita dapat menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Selain itu, dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa orang yang berhutang meskipun lemah atau bodoh atau tidak dapat menulis, hendaklah walinya menulis dengan adil. Hal ini berarti, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak memenuhi kewajibannya dalam menuliskan hutang piutang demi kepentingan kedua belah pihak.

Selain itu, dalam ayat ini juga ditegaskan agar tidak ada yang dirugikan dalam melakukan transaksi atau pinjam meminjam. Penjual dan pembeli harus sama-sama menguntungkan dan saling menghormati. Jadi, kita tidak boleh merugikan orang lain dalam melakukan transaksi atau pinjam meminjam.

Kesimpulan

Dari ayat Alquran tentang pinjam meminjam yang telah dijelaskan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat mementingkan tata cara yang benar dalam melakukan transaksi maupun pinjam meminjam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus senantiasa memperhatikan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran agar dapat hidup dalam perdamaian, keadilan, dan persatuan. Pemahaman yang benar mengenai ayat Alquran tentang pinjam meminjam dapat membantu kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.

Also Read

Bagikan: