Bagaimanakah Hukum Pernikahan Menjadi Makruh?

Dina Yonada

Bagaimanakah Hukum Pernikahan Menjadi Makruh?
Bagaimanakah Hukum Pernikahan Menjadi Makruh?

Pernikahan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam agama Islam. Namun, ada beberapa faktor yang dapat membuat pernikahan menjadi makruh. Bagaimanakah hukum pernikahan yang menjadi makruh dalam pandangan Islam?

Pengertian Pernikahan Makruh

Pernikahan makruh adalah jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam karena melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Pernikahan seperti ini adalah dilarang karena terdapat unsur-unsur yang dapat menyebabkan masalah atau keburukan di kemudian hari.

Jenis-Jenis Pernikahan Makruh

Berikut adalah beberapa jenis pernikahan yang dianggap makruh dalam Islam:

1. Pernikahan dengan Orang Terlarang

Pernikahan dengan orang terlarang adalah jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Orang terlarang adalah orang yang telah ditentukan oleh Allah, seperti kerabat dekat, orang yang sedang dalam masa iddah, saudara sepersusuan dan orang yang telah dinikahi.

2. Pernikahan dengan Orang yang Berbeda Agama

Pernikahan dengan orang yang berbeda agama adalah pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Dalam hal ini, pasangan yang ingin menikah harus memiliki keyakinan yang sama.

3. Pernikahan dengan Orang yang Sedang dalam Masa Ihram

Pernikahan dengan orang yang sedang dalam masa ihram juga dianggap makruh karena dianggap sebagai tindakan yang merusak kesucian ihram. Seseorang yang dalam keadaan ihram dilarang melakukan banyak hal, termasuk menikah.

4. Pernikahan dengan Orang yang Sedang Menjerumuskan Diri ke Dalam Kemungkaran

Pernikahan dengan orang yang sedang menjerumuskan diri ke dalam kemungkaran juga dianggap makruh. Pasangan yang melakukan pernikahan seperti ini dapat memperburuk keadaan dan mengakibatkan masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:   Mengenal Isi Buku Nikah: Pentingnya Mempelajari Data Pribadi Pasangan Sah di Halaman Pertama

Hukum Pernikahan Makruh dalam Islam

Menurut agama Islam, pernikahan yang dianggap makruh adalah dilarang karena ada potensi untuk menyebabkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, hukum pernikahan makruh dalam Islam adalah haram atau dilarang.

Namun, jika seseorang telah melakukan pernikahan yang dianggap makruh, maka pernikahan tersebut masih sah dan tetap dianggap sebagai pernikahan secara sah.

Kesimpulan

Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang sangat penting. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dianggap makruh dan dilarang. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, para pasangan harus memahami jenis-jenis pernikahan makruh tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

Also Read

Bagikan: