Bahaya Hukum Memakai Binti Ayah Bagi Anak Diluar Nikah

Dina Yonada

Bahaya Hukum Memakai Binti Ayah Bagi Anak Diluar Nikah
Bahaya Hukum Memakai Binti Ayah Bagi Anak Diluar Nikah

Bolehkah Anak Diluar Nikah Memakai Binti Ayah?

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum memakai binti ayah oleh anak yang lahir diluar nikah. Hal ini sering menjadi perdebatan di masyarakat karena pada satu sisi ada yang menganggap bahwa hal ini boleh dilakukan, namun di sisi lain banyak pula yang menolaknya karena dianggap haram.

Hukum Memakai Binti Ayah Oleh Anak Diluar Nikah

Menurut hukum Islam, memakaikan bin ‘ayah’ pada anak luar nikah haram hukumnya sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW “Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya” (HR Bukhori No. 6385). Dalam hal ini, binti ayah dapat diartikan sebagai anak yang berasal dari ayah yang sama namun memiliki ibu yang berbeda. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan di luar nikah tidak diperbolehkan memakai binti ayahnya karena hal ini dianggap melanggar norma agama dan moralitas sosial.

Penjelasan Mengenai Hukum Memakai Binti Ayah

Sebagai orang tua, tentunya kita harus memberikan pengertian yang benar mengenai hukum memakai binti ayah pada anak luar nikah kepada anak-anak kita. Kita harus menunjukkan kepada mereka bahwa hal ini bukanlah tindakan yang benar dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan moralitas sosial.

Meskipun demikian, tidak ada larangan yang khusus tentang penggunaan nama atau binti ayah pada anak diluar nikah selama hal tersebut sesuai dengan norma-norma agama dan sosial. Sebagai orang tua, kita sebaiknya memberikan nama yang bermakna dan mengandung doa yang baik sebagai nasihat dan permohonan restu untuk anak kita.

BACA JUGA:   Belajar Ilmu Pernikahan dalam Islam

Kesimpulan

Dalam agama Islam, memakaikan bin ‘ayah’ pada anak luar nikah haram hukumnya. Anak diluar nikah tidak diperbolehkan memakai binti ayahnya karena hal ini dianggap melanggar norma agama dan moralitas sosial. Sebagai orang tua, kita harus memberikan pengertian yang benar mengenai hal ini kepada anak-anak kita.

Di sisi lain, tidak ada larangan khusus tentang penggunaan nama atau binti ayah pada anak luar nikah selama hal tersebut sesuai dengan norma-norma agama dan sosial. Sebagai orang tua, kita harus memilih nama yang bermakna dan mengandung doa yang baik sebagai nasihat dan permohonan restu untuk anak kita.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakai binti ayah pada anak diluar nikah serta anjuran bagi para orang tua untuk memberikan penjelasan yang benar kepada anak-anak. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags