Apakah anak hasil zina boleh menikahi ayahnya?
Dalam agama Islam, pernikahan antara ayah dan anak perempuan adalah diharamkan. Namun, bagaimana dengan anak hasil zina? Apakah mereka berhak menikahi ayah biologisnya?
Konsep Anak Zina dalam Islam
Menurut Imam Abu Hanifah, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah merupakan makhluqoh (anak yang diciptakan) dari air mani bapak biologisnya. Oleh karena itu, anak hasil zina tidak memiliki kesalahan atas kelahirannya, sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Isra (17): 35,
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu pula; sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Namun, begitu anak tersebut lahir, orang tua biologisnya harus bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikannya. Anak hasil zina juga berhak atas warisan dari ayah biologisnya, sebagaimana diatur dalam QS An-Nisa (4): 11,
“Allah memerintahkan kamu untuk memberikan bahagian masing-masing kepada ayah dan ibu, kepada keluarga dekat, anak-anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Demikianlah Allah memerintahkan, agar kamu dapat memahami.”
Pernikahan Antara Ayah dan Anak Perempuan
Dalam agama Islam, pernikahan antara ayah dan anak perempuan diharamkan, sebagaimana diatur dalam QS An-Nisa (4): 22-23,
“Janganlah kamu menikahi wanita yang telah dinikahi ayahmu. Sesungguhnya hal itu adalah kekejian, kebencian, dan suatu keburukan yang jelek. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi anak-anakmu (dari istri-istri sebelumnya), kecuali yang sudah terjadi dalam masa lalu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Meskipun ayah biologisnya bukanlah ayah kandungnya, anak hasil zina tetap dianggap sebagai anak dari ayah biologisnya. Maka, pernikahan antara ayah biologis dan anak hasil zina tetap diharamkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim,
“Diharamkan bagimu menikah dengan ibu, nenek, anak perempuanmu sendiri, anak perempuan anakmu, saudara perempuan dari ibumu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari ibu ayahmu, saudara perempuan dari ayah perempuanmu, dan saudara perempuan dari ibu perempuanmu.”
Kesimpulan
Dalam agama Islam, anak hasil zina masih dianggap sebagai anak dari ayah biologisnya. Oleh karena itu, pernikahan antara ayah biologis dan anak hasil zina diharamkan, sebagaimana diatur dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim. Meskipun ayah biologisnya bukanlah ayah kandungnya, anak hasil zina tetap dianggap sebagai anak dari ayah biologisnya dan memiliki hak-hak yang sama dalam Islam, seperti hak atas nafkah dan pendidikan serta hak atas warisan.
- Referensi:
- Al-Quran dan Terjemahan. Depag RI
- Sunan Abu Dawud (Hadist No. 2163)
- Sunan Al-Kubra (Hadist No. 9844)
- Sunan Ibnu Majah (Hadist No. 1891)