Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Solusi untuk Menghindari Riba di Indonesia

Huda Nuri

Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Solusi untuk Menghindari Riba di Indonesia
Bank Syariah dan Pegadaian Syariah: Solusi untuk Menghindari Riba di Indonesia

Bank Apa yang Tidak Riba?

Berbicara mengenai perbankan syariah, tanpa terkecuali pasti menyinggung mengenai riba. Dalam prinsip dasar perbankan syariah, riba adalah sebuah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim yang ingin menggunakan layanan jasa dari bank tersebut. Maka dari itu, seringkali muncul pertanyaan tentang bank apa yang tidak riba?

Sebelum membahas lebih jauh tentang bank apa yang tidak riba, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu riba. Riba adalah tambahan atau kelebihan yang diberikan oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak yang meminjam uang. Biasanya lebih dikenal dengan bunga, riba dalam Islam dipandang sangat dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama tersebut.

Bank Syariah dan Pegadaian Syariah
Dalam konteks Indonesia, ada dua jenis bank yang dikenal sebagai bank yang tidak menggunakan sistem riba, yaitu Bank Syariah dan Pegadaian Syariah. Bank Syariah atau dikenal sebagai Bank Islam telah dikenal luas sebagai alternatif bagi para nasabah yang ingin menghindari praktik riba dalam bertransaksi perbankan. Jasa yang diberikan oleh Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional, karena dalam Bank Syariah tidak ada bunga dalam penggunaan produk ataupun jasa keuangan yang disediakan oleh bank tersebut.

Pegadaian Syariah, selayaknya Bank Syariah, juga tidak menerapkan sistem riba dalam memberikan pinjaman ataupun jasa kepada nasabahnya. Dalam Pegadaian Syariah, penggunaan jasa gadai tidak dikenakan bunga seperti layanan gadai pada umumnya. Namun, di dalam Pegadaian Syariah, nasabah akan dikenakan biaya sewa gudang sebagai ganti rugi atas kehilangan barang yang digadaikan.

BACA JUGA:   Kenali Bahaya Riba: Memahami Transaksi yang Halal agar Terhindar dari Hutang Riba

Produk dan Jasa di Bank Syariah dan Pegadaian Syariah
Selain tidak menerapkan sistem riba, Bank Syariah dan Pegadaian Syariah juga menawarkan produk dan jasa yang berbeda dengan bank konvensional. Berikut adalah beberapa jenis produk dan jasa perbankan syariah yang biasanya ditawarkan oleh kedua jenis bank ini:

1. Tabungan Berjangka

Tabungan berjangka di Bank Syariah merupakan produk yang bisa menjadi pilihan tepat bagi nasabah yang ingin menyimpan uang mereka dalam jangka waktu yang lama. Tabungan berjangka di Bank Syariah tidak dikenakan bunga, tetapi nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang dibagikan secara berkala.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah sebuah sistem bagi hasil antara pihak nasabah dan bank. Dalam mudharabah, nasabah memberikan modal kepada bank untuk diinvestasikan pada jenis usaha tertentu. Setelah modal tersebut berhasil diinvestasikan, keuntungan akan dibagikan sesuai dengan persentase yang sudah disepakati sebelumnya.

3. Murabahah

Murabahah adalah jenis transaksi jual beli di dalam Islam yang tidak mengandung unsur riba. Di Pegadaian Syariah, produk berupa emas maupun berlian dapat dibeli dengan sistem murabahah atau harga patok. Nasabah akan dikenakan biaya sewa gudang sebagai ganti rugi atas kehilangan barang yang dibeli.

4. Ijarah

Ijarah adalah jasa penyewaan barang yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Nasabah akan membayar sejumlah uang sebagai biaya sewa, dan pada akhir masa sewa, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang masa sewa atau mengembalikan barang yang disewa.

Jasa keuangan di Bank Syariah dan Pegadaian Syariah tidak hanya terbatas pada produk-produk di atas. Kedua jenis bank ini juga menawarkan produk dan jasa seperti pembiayaan kendaraan, pembiayaan rumah, dan kartu kredit yang sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:   Kontroversi ShopeePay: Mengapa menggunakan ShopeePayLater dianggap riba?

Kelebihan Bank Syariah dan Pegadaian Syariah
Tidak hanya tidak menggunakan sistem riba, Bank Syariah dan Pegadaian Syariah juga memiliki kelebihan-kelebihan lainnya. Berikut adalah beberapa kelebihan yang dimiliki oleh kedua jenis bank ini:

1. Ada Prinsip Berbagi

Ketika nasabah bertransaksi dengan Bank Syariah atau Pegadaian Syariah, tidak hanya sebatas nasabah dan pihak bank. Di dalam transaksi tersebut ada prinsip berbagi yang menjadi salah satu poin penting yang dibangun. Prinsip ini didasari oleh ideologi Islam yang mengajarkan bahwa suatu rezeki akan berlipat ganda ketika dibagikan kepada sesama.

2. Aman dan Terpercaya

Bank Syariah dan Pegadaian Syariah di Indonesia selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga-lembaga independen lainnya untuk memastikan kinerja serta stabilitas perbankan. Karena itu, nasabah dapat merasa aman dan tenang dalam menggunakan jasa dan produk di bank tersebut.

3. Lebih Mengedepankan Kualitas Dan Kebutuhan

Bank Syariah dan Pegadaian Syariah umumnya lebih mengutamakan kualitas dan kebutuhan nasabah ketika mengembangkan produk dan jasa baru. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang cenderung hanya mengedepankan profit sebagai tujuan utama.

4. Menerapkan Sistem Syariah yang Baik

Bank Syariah dan Pegadaian Syariah menerapkan sistem syariah yang baik untuk bisnis mereka. Ini berarti bahwa seluruh jasa dan produk yang mereka tawarkan didasarkan pada prinsip syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat lebih memahami bagaimana menyelesaikan kebutuhan keuangan mereka sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kesimpulan
Ada banyak bank konvensional yang akan menawarkan layanan syariah dan produk keuangan, tapi pastikan bahwa Anda memilih Bank Syariah atau Pegadaian Syariah ketika Anda ingin memakai layanan keuangan sesuai dengan syariah. Kedua jenis bank ini menawarkan produk dan jasa yang bebas dari riba dan sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam. Memilih mereka sebagai partner keuangan adalah pilihan terbaik untuk para nasabah yang ingin menggunakan jasa layanan keuangan secara halal dan aman tanpa takut riba.

Also Read

Bagikan:

Tags