Barang Ribawi dan Ketentuan Barter: Emas, Perak, Gandum, Kurma, dan Garam yang Wajib Diketahui

Huda Nuri

Barang Ribawi dan Ketentuan Barter: Emas, Perak, Gandum, Kurma, dan Garam yang Wajib Diketahui
Barang Ribawi dan Ketentuan Barter: Emas, Perak, Gandum, Kurma, dan Garam yang Wajib Diketahui

Apa Saja yang Termasuk Barang Ribawi?

Barang ribawi adalah barang yang dapat diperdagangkan namun berkaitan dengan syariat Islam. Sehingga, dalam perdagangannya diterapkan aturan-aturan atau hukum syariat Islam. Ada beberapa jenis barang yang termasuk dalam kategori barang ribawi, yaitu:

1. Emas

Emas menjadi salah satu jenis barang ribawi yang paling populer karena banyak digunakan sebagai sarana investasi dan perhiasan. Namun, siapa sangka bahwa barter emas dengan emas dilarang dan diharamkan dalam Islam bila kadar dan ukurannya berbeda. Hal ini merupakan perintah yang ditegaskan dalam hadist Rasulullah, “Janganlah kamu jual-selipada emas dengan emas kecuali sama rasio (nilainya).”

Maksud dari rasio nilai yang sama adalah kadar kemurnian emas serta ukurannya. Selain barter, pemakaian emas dalam bentuk perhiasan pun juga memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung pada pemiliknya. Bagi wanita, perhiasan emas diperbolehkan asalkan hanya digunakan oleh dirinya dan tidak boleh memamerkan perhiasan tersebut kepada pria selain suaminya. Sedangkan bagi pria, hukum menggunakan perhiasan emas cukup ketat, yaitu hanya memperbolehkan pemakaian cincin nikah.

2. Perak

Selain emas, perak juga termasuk barang ribawi yang terkenal di masyarakat. Barter perak dengan perak pun memiliki aturan yang sama dengan emas, yaitu dilarang bila kadar dan ukurannya berbeda. Selain itu, penggunaan perak dalam bentuk perhiasan pun memiliki hukum yang sama dengan emas.

3. Gandum

Gandum juga masuk dalam kategori barang ribawi karena menjadi bahan pokok makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat. Perdagangan gandum juga memiliki aturan-aturan yang ditegaskan dalam Islam, salah satunya adalah hukum barter gandum dengan gandum juga dilarang bila kadar dan ukurannya berbeda.

BACA JUGA:   Menelusuri Kredit Mobil: Apakah Termasuk Riba?

4. Terigu

Tidak jauh berbeda dengan gandum, terigu sebagai hasil olahan gandum juga termasuk dalam kategori barang ribawi. Penggunaan terigu dalam bentuk makanan, seperti roti dan pastri, tidak memiliki hukum khusus dalam Islam.

5. Kurma

Kurma menjadi salah satu buah yang memiliki nilai lebih dalam agama Islam. Selain sebagai bahan makanan, kurma juga digunakan sebagai sedekah atau amal kebaikan. Dalam perdagangannya, aturan yang berlaku sama dengan barang ribawi lainnya, yaitu barter kurma dengan kurma hukumnya haram bila kadar dan ukurannya berbeda.

6. Garam

Garam menjadi salah satu bahan yang paling umum digunakan dalam masakan. Dalam Islam, garam juga termasuk dalam kategori barang ribawi. Meskipun demikian, tidak ada aturan khusus mengenai barter garam dengan garam bila kadar dan ukurannya berbeda.

Dengan mengetahui jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori barang ribawi, kita dapat memperhatikan aturan-aturan syariat dalam menggunakannya. Dalam meraih keuntungan, jangan sampai melupakan aturan agama yang ditegaskan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Also Read

Bagikan:

Tags