Batas Usia Nikah Siri Untuk Anak Di Bawah 19 Tahun: Perlindungan Atau Ancaman Bagi Masa Depan Mereka?

Dina Yonada

Batas Usia Nikah Siri Untuk Anak Di Bawah 19 Tahun: Perlindungan Atau Ancaman Bagi Masa Depan Mereka?
Batas Usia Nikah Siri Untuk Anak Di Bawah 19 Tahun: Perlindungan Atau Ancaman Bagi Masa Depan Mereka?

Batas usia nikah siri?

Apa itu nikah siri?

Seiring berjalannya waktu, praktek nikah siri semakin merajalela di Indonesia. Apa itu nikah siri? Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilangsungkan tanpa melalui proses administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Biasanya, pernikahan dilaksanakan secara siri untuk menghindari persyaratan yang ada, seperti umur atau status sosial. Nikah siri biasa terjadi jika seseorang belum mencapai usia yang ditentukan atau jika ingin menikah dengan seseorang yang sudah menikah atau belum diceraikan.

Batas usia untuk menikah di Indonesia

Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, usia minimum untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Namun, jika kedua belah pihak yang ingin menikah masih di bawah usia 21 tahun, maka harus ada izin dari kedua orangtua atau wali. Izin ini harus diberikan secara tertulis dan dibawa ketika proses pernikahan di KUA. Jadi bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi, harus memenuhi persyaratan yang ada.

Alasan orang menikah siri

Namun, terlepas dari persyaratan yang ada, masih banyak orang yang lebih memilih untuk menikah siri. Ada beberapa alasan mengapa beberapa orang lebih memilih menikah siri daripada menikah secara resmi di KUA. Hal ini bisa disebabkan karena alasan finansial, masalah keluarga, atau ketidaksamaan status sosial.

Ada juga orang yang ingin menikah dengan seseorang yang sudah menikah atau belum perceraian. Dalam kasus ini, mereka lebih memilih menikah siri daripada menunggu waktu yang lama atau bahkan membatalkan rencana pernikahan mereka.

BACA JUGA:   Biaya Nikah di KUA: Gratis dan Syaratnya Tidak Sulit Dipenuhi

Apa dampaknya menikah siri?

Meskipun praktek menikah siri masih merajalela, ada beberapa dampak yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah secara siri. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

1. Tidak mengikuti prosedur hukum resmi.

Dampak paling utama dari menikah siri adalah tidak mengikuti prosedur hukum resmi. Pernikahan yang terjadi tidak dilindungi oleh undang-undang. Ini bisa menjadi masalah besar jika terjadi masalah keluarga atau perceraian dimana hak-hak terkait keuangan atau hak asuh anak menjadi lebih rumit dan sulit untuk diakui di masyarakat.

2. Masalah ketidakpastian.

Untuk pasangan yang menikah siri, tidak ada yang jelas atau teratur dalam pernikahan mereka. Ini sering berpotensi untuk menyebabkan kebingungan dalam kasus berbagai masalah yang bisa terjadi.

3. Kesulitan mengakses hak-hak tertentu.

Pasangan yang menikah siri juga mungkin menemui kesulitan dalam mengakses hak-hak tertentu, misalnya dalam mendapatkan akses ke program kesehatan atau pendidikan.

Apa yang harus dilakukan jika sudah menikah siri?

Untuk yang sudah menikah siri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi mereka. Salah satu cara untuk memperbaiki situasi adalah dengan menikah secara resmi, dengan melengkapi semua persyaratan yang ada di KUA. Ini mungkin membutuhkan waktu dan tenaga, tetapi akan menjamin perlindungan pernikahan dan hak-hak yang terkait.

Kesimpulan

Terlepas dari alasan apa pun, menikah siri adalah tindakan yang tidak dianjurkan. Meski tidak sepenuhnya ilegal, menikah siri bisa menjadi polemik di masyarakat, dan dampaknya bisa sangat besar dalam kehidupan seseorang. Oleh karena itu, anjuran yang paling baik adalah menikah secara resmi dengan melalui prosedur yang ada di KUA. Langkah ini akan menghindarkan pasangan dari potensi masalah keluarga, mengakses hak-hak tertentu, juga meresmikan pernikahan mereka yang sah pada hari raya.

Also Read

Bagikan:

Tags