Beda Buku Nikah Merah Dan Hijau

Dina Yonada

Beda Buku Nikah Merah Dan Hijau
Beda Buku Nikah Merah Dan Hijau

Buku nikah merah dan buku nikah hijau adalah dua jenis buku yang digunakan dalam proses pernikahan di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti sahnya pernikahan, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara buku nikah merah dan buku nikah hijau secara detail.

Buku Nikah Merah

Buku nikah merah merupakan buku nikah yang biasanya digunakan bagi pasangan yang melakukan pernikahan di bawah hukum agama Islam. Buku ini sering kali memiliki warna merah cerah dengan aksen emas atau warna lainnya. Buku nikah merah memiliki isi yang standar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti data pribadi kedua mempelai, data keluarga, saksi pernikahan, dan tanda tangan dari pejabat yang menyelenggarakan pernikahan.

Salah satu fitur khas dari buku nikah merah adalah terdapatnya ayat-ayat Al-Quran yang dipilih secara khusus dan biasanya dihiasi dengan kaligrafi yang indah. Hal ini menjadi ciri khas buku nikah merah yang memberikan nuansa keagamaan dan keindahan pada buku tersebut.

Buku Nikah Hijau

Sedangkan, buku nikah hijau lebih umum digunakan untuk pernikahan yang dilangsungkan di bawah hukum negara, yaitu menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor catatan sipil. Buku nikah hijau memiliki warna hijau tua atau hijau muda dengan aksen warna putih atau warna lainnya. Isinya pun tidak jauh berbeda dengan buku nikah merah, dimana mencakup data lengkap kedua mempelai, data orang tua, saksi, dan pejabat yang menyetujui pernikahan.

Perbedaan utama antara buku nikah merah dan buku nikah hijau terletak pada desain dan simbolisme warna yang digunakan. Warna merah pada buku nikah merah sering diidentikkan dengan kebahagiaan, kehangatan, dan kecintaan, sedangkan warna hijau pada buku nikah hijau sering diidentikkan dengan kesuburan, kedamaian, dan keharmonisan.

BACA JUGA:   Berikut Syarat-Syarat Hewan untuk Aqiqah (Kecuali)

Legalitas

Meskipun terdapat perbedaan dalam desain dan penggunaan warna, baik buku nikah merah maupun buku nikah hijau memiliki legalitas yang sama di mata hukum. Artinya, kedua jenis buku nikah tersebut sah dan diakui oleh pemerintah sebagai bukti resmi dari pernikahan yang dilakukan.

Kedua buku nikah ini harus diisi dengan data yang tepat dan valid, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang menikah untuk memastikan bahwa buku nikah mereka diisi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Pencatatan

Proses pencatatan pernikahan yang dilakukan menggunakan buku nikah merah dan buku nikah hijau juga memiliki perbedaan. Pernikahan yang dilangsungkan di bawah hukum agama Islam biasanya menggunakan buku nikah merah dan prosesnya dilakukan oleh pejabat agama seperti penghulu atau imam. Sedangkan, pernikahan yang dilangsungkan di kantor catatan sipil menggunakan buku nikah hijau dan prosesnya dilakukan oleh pegawai negara yang berwenang.

Dalam proses pencatatan pernikahan, pasangan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar pernikahan mereka sah dan tercatat secara resmi. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak dan memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan adalah sah di mata hukum.

Kesan dan Pesan

Meskipun memiliki perbedaan dalam desain dan penggunaan warna, baik buku nikah merah maupun buku nikah hijau memiliki nilai sentimental yang sama bagi pasangan yang menikah. Kedua buku tersebut menjadi simbol dari komitmen dan kasih sayang yang dijalani oleh pasangan dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Dalam mengenang momen sakral pernikahan, buku nikah menjadi bukti konkrit yang mengingatkan pasangan akan janji yang mereka ucapkan di hadapan Tuhan, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, baik buku nikah merah maupun buku nikah hijau memiliki nilai yang sangat berharga dalam perjalanan hidup pasangan yang menikah.

BACA JUGA:   Perbedaan Dhafu dan Fakir Miskin

Dengan demikian, perbedaan antara buku nikah merah dan buku nikah hijau tidaklah terlalu berdampak pada inti dari pernikahan itu sendiri, yaitu cinta, komitmen, dan kebahagiaan yang dibangun bersama. Keduanya tetap memiliki arti yang sama dalam memperkokoh ikatan antara dua insan yang telah memutuskan untuk menjalani hidup bersama dalam suka maupun duka.

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: