Bekerja di koperasi apakah termasuk riba?
Dalam dunia perbankan, riba atau bunga adalah sebuah istilah yang sangat dikenal. Banyak orang yang mempertanyakan apakah bekerja di koperasi juga dianggap riba? Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan dalam mencapai tujuan bersama. Selain itu, koperasi juga dibentuk untuk membantu meningkatkan taraf hidup anggotanya serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum. Koperasi sendiri merupakan wadah yang ideal bagi masyarakat untuk mencapai kemakmuran bersama, serta berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa mendirikan koperasi itu dibolehkan, selama koperasi tidak melakukan riba atau penghasilan haram. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menjelaskan bahwa koperasi harus melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, salah satunya adalah prinsip tidak mengutip bagian atas simpanan.
Namun, apakah bekerja di koperasi sama dengan riba? Jawabannya tergantung dari jenis koperasi itu sendiri. Apabila koperasi tersebut melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pekerjaan di koperasi tersebut tidak dianggap sebagai riba.
Koperasi yang dibentuk dengan meminjam dana dari bank, kemudian menyalurkan kembali dengan bunga kepada anggota, jelas dianggap riba. Sebab dengan demikian, koperasi memperoleh keuntungan dari perbedaan suku bunga yang didapat dari bank dengan bunga yang diberikan kepada anggota.
Namun, hal ini berbeda dengan koperasi yang memperoleh dana dari simpanan anggota, kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan koperasi. Dalam hal ini, koperasi tidak melakukan riba, sebab tidak ada bunga yang dikenakan kepada anggota.
Maka dari itu, menjawab pertanyaan apakah bekerja di koperasi termasuk riba, jawabannya bisa ya atau tidak, tergantung pada jenis koperasi yang dikelola. Jika koperasi tersebut tidak melakukan riba, maka pekerjaan di koperasi itu halal.
Untuk itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam koperasi, baik pengurus maupun anggota, untuk memahami prinsip-prinsip koperasi agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Prinsip-prinsip koperasi
Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam koperasi:
- Kepentingan umum
- Kemandirian
- Pendidikan, pelatihan dan informasi
- Partisipasi anggota
- Pengelolaan yang profesional
- Pengaturan secara sukarela dan terbuka
- Kebersamaan
Dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi di atas, maka koperasi bisa terhindar dari riba atau penghasilan haram.
Keuntungan bergabung di koperasi
Selain membantu meningkatkan taraf hidup anggota dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum, terdapat beberapa keuntungan bergabung dengan koperasi, yaitu:
- Mendapatkan akses pasar yang lebih luas
- Menekan biaya produksi
- Mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah
- Mendapatkan bantuan teknis dan pelatihan secara periodik
- Menjadi bagian dari kelompok yang solid
- Mempertahankan nilai-nilai gotong royong dalam masyarakat
Maka dari itu, bergabung dengan koperasi juga dapat menjadi alternatif bagi para pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang kesulitan mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah dan akses pasar yang lebih terbuka.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bekerja di koperasi tidak termasuk riba asalkan jenis koperasi tersebut tidak melakukan riba atau penghasilan haram. Seorang yang bekerja di koperasi harus memahami prinsip-prinsip koperasi dan menjalankannya dengan baik agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak. Demikian juga bergabung dengan koperasi dapat menjadi alternatif bagi para pelaku usaha terutama usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan bunga rendah dan akses pasar yang lebih luas.