Beli Emas Online: Menurut Fatwa DSN MUI Sah atau Haram karena Riba?

Huda Nuri

Beli Emas Online: Menurut Fatwa DSN MUI Sah atau Haram karena Riba?
Beli Emas Online: Menurut Fatwa DSN MUI Sah atau Haram karena Riba?

Beli Emas Online : Apakah Termasuk Riba?

Beli emas online semakin diminati oleh masyarakat karena praktis dan mudah dilakukan. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah investasi emas online termasuk riba atau haram menurut mayoritas ulama.

Apa itu Riba?

Riba adalah suatu praktik atau transaksi yang melibatkan keuntungan yang berlebihan. Dalam konteks syariah, riba dianggap sebagai suatu tindakan dungu dan melanggar hak moral manusia. Oleh karena itu, praktik riba diharamkan dalam Islam.

Kebijakan DSN MUI Terkait Investasi Emas Online

Dalam menjawab pertanyaan apakah investasi emas online termasuk riba, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, juga disebut DSN MUI telah mengeluarkan fatwa atau kebijakan yang membolehkan investasi emas online.

Dalam fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/IX/2002, disebutkan bahwa transaksi jual beli emas online dapat dilakukan selama memenuhi beberapa syarat yang berlaku.

Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah:

  • Transaksi harus dilakukan dengan sistem spot atau tunai, yaitu pembayaran dilakukan dalam satu waktu dan emas langsung diserahkan kepada pembeli.
  • Transaksi harus koheren atau seimbang, yaitu tidak ada pengurangan atau penambahan antara harga emas yang digunakan sebagai pengukur nilai tukar dengan harga emas yang dihasilkan dari jual-beli tersebut.
  • Transaksi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi, yaitu memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi.

Jadi, jika mengikuti fatwa DSN MUI tersebut, beli emas online tetap sah untuk dilakukan karena tidak terlibat dalam transaksi riba.

Pandangan Mayoritas Ulama Terkait Investasi Emas Online

Walaupun beli emas online dianggap sah menurut fatwa DSN MUI, pandangan mayoritas ulama menolak transaksi beli emas online ini karena melanggar asas keadilan dan tidak jelas sumber-sumber emas yang diperdagangkan.

BACA JUGA:   Riba dan Penggunaannya: Peduli Kepada Fakir Miskin atau Fasilitas Umum?

Berdasarkan keputusan rapat ulama empat halghah yang diselenggarakan di Istanbul pada tahun 1997, dan dipertegas oleh keputusan ONOU (Organisasi Negara Islam) yang telah banyak diakui oleh ulama dari seluruh dunia termasuk Indonesia, termasuk di dalamnya pertimbangan bahwa:

  1. Penjualan emas secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal
  2. Bertindak sebagai perantara/pelaksana antara penjual dan pembeli dalam penjualan emas dan menyimpang dari sifat aslinya
  3. Penjualan emas dengan sistem undian, dengan harapan bergabung dengan lebih banyak nasabah

Dalam pandangan mayoritas ulama, investasi emas online termasuk riba karena dianggap memperoleh keuntungan tanpa melakukan jerih payah yang sama terhadap barang yang diperjualbelikan, tanpa mengidentifikasi dan memperoleh emas yang benar-benar ada.

Penutup

Meskipun dari sisi syariah, Mayoritas ulama tidak menyetujui untuk melaksanakan investasi emas online, namun dalam fatwa DSN MUI, investasi emas online diizinkan selama memenuhi beberapa syarat yang berlaku. Kita sebagai investor harus selektif dan cerdas dalam melakukan investasi agar tidak jatuh ke dalam permasalahan agama maupun ragam lainya.

Harapan kita sebagai umat Muslim dan investor adalah jangan sampai salah memilih instrumen investasi sehingga terjerumus ke dalam praktik-praktik yang mencederai syariah dan nilai-kemanusiaan.

Also Read

Bagikan:

Tags