Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Beli Uang Baru; Menjawab Keraguan Isu Riba pada Praktik Penukaran Uang Baru Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI

Huda Nuri

Beli Uang Baru; Menjawab Keraguan Isu Riba pada Praktik Penukaran Uang Baru Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI
Beli Uang Baru; Menjawab Keraguan Isu Riba pada Praktik Penukaran Uang Baru Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI

Beli uang baru apakah riba?

Hukum penukaran uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu menjadi salah satu perbincangan hangat dalam masyarakat. Banyak yang bingung, apakah praktik ini termasuk riba atau tidak. Oleh karena itu, kami akan membahas tentang beli uang baru dan apakah hal tersebut termasuk riba.

Apa Itu Riba?

Sebelum kita membahas apakah beli uang baru termasuk riba, kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu riba. Riba secara bahasa berarti bertambah atau berkembang, sedangkan secara syariat berarti kelebihan yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada pihak yang meminjamkan, dimana kelebihan tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman.

Riba ini terbagi menjadi dua, yaitu riba hukmiyah dan riba qardhiyah. Riba hukmiyah adalah riba yang sudah diatur dan disepakati sebagai riba oleh masyarakat, seperti rentenir atau bank-bank yang memberikan bunga pinjaman. Sedangkan riba qardhiyah adalah riba yang terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam antarindividu atau antarpihak.

Apakah Beli Uang Baru Termasuk Riba?

Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik beli uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu termasuk riba. Hal ini karena pada dasarnya uang adalah alat tukar yang tidak memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, jika ada praktik penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu, maka hal tersebut masuk dalam kategori riba.

Namun demikian, ada beberapa sudut pandang yang menyatakan bahwa praktik ini tidak termasuk riba, yaitu jika dilihat dari sudut pandang jasa. Jasa penukaran uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu bisa dikategorikan sebagai jasa karena pihak yang menjual jasa tersebut memberikan keuntungan atas jasanya yang diberikan.

BACA JUGA:   Kredit HP di Shopee, Benarkah Mengandung Riba? Menurut Fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX/2017, Shopee Paylater Bisa Dianggap Bertentangan dengan Syariat Islam

Penukaran Uang Baru Dan Hukumnya

Dalam Islam, uang termasuk aset yang harus dijaga, dihormati dan digunakan dengan baik. Oleh karena itu, hukum melakukan penukaran uang baru dengan kelebihan harga tertentu seharusnya tidak diperbolehkan. Apalagi, jika penukaran uang tersebut dilakukan untuk tujuan mencari keuntungan semata.

Namun, jika penukaran uang baru dilakukan dengan menambahkan jasa layanan tertentu, seperti jarak tempuh yang jauh atau waktu yang lama, maka hal tersebut boleh dilakukan asalkan layanan tersebut memang benar-benar diberikan.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa beli uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu termasuk riba. Uang sebagai alat tukar memang tidak memiliki nilai tambah, sehingga praktik beli uang baru seharusnya tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, praktik ini masih bisa dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang riba dan sudut pandang jasa.

Dalam Islam, penukaran uang sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tidak untuk tujuan mencari keuntungan semata. Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan jasa penukaran uang, pastikan untuk memperhatikan dan mencari tahu terlebih dahulu legalitas dari praktik yang dilakukan.

Also Read

Bagikan:

Tags