Benarkah Anak Hasil Zina Boleh Dinikahi Ayahnya Menurut Mazhab Syafi’i? Simak Penjelasannya!

Huda Nuri

Benarkah Anak Hasil Zina Boleh Dinikahi Ayahnya Menurut Mazhab Syafi’i? Simak Penjelasannya!
Benarkah Anak Hasil Zina Boleh Dinikahi Ayahnya Menurut Mazhab Syafi’i? Simak Penjelasannya!

Bolehkah Anak Hasil Zina Dinikahi Ayahnya?

Mazhab Syafi’i: Izin Menikahi Ayah Biologis Bagi Anak Hasil Zina

Dalam agama Islam, perzinahan adalah perbuatan dosa besar yang sangat dikecam dan dilarang. Namun, bagaimana jika perzinahan tersebut menghasilkan seorang anak? Apakah anak hasil zina boleh menikah dengan ayah biologisnya?

Menurut pandangan ajaran agama Islam Mazhab Syafi’i, anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, meskipun status hukum anak tersebut adalah anak haram, alias tidak sah secara hukum Islam. Hal ini karena anak tersebut tidak memiliki nasab dengan ayahnya, sehingga memungkinkan untuk menikah, tanpa melanggar aturan agama.

Penjelasan Mazhab Syafi’i Tentang Anak Hasil Zina dan Pernikahan

Pandangan Mazhab Syafi’i berbicara tentang nasab sebagai faktor penting dalam hukum pernikahan di dalam agama Islam. Nasab adalah hubungan kekerabatan yang didasarkan pada hubungan biologis, yang biasanya terwujud melalui hubungan kekerabatan darah sehingga melahirkan ikatan keluarga.

Namun, nasab tersebut tidak berlaku bagi anak hasil zina, meskipun ayah biologisnya adalah orang yang melahirkan anak tersebut. Hal ini karena nasab hanya bisa ditegakkan dengan adanya pernikahan yang sah, yang berarti bahwa seorang anak sah hanya terlahir melalui pernikahan yang sah secara agama Islam.

Keharaman anak hasil perzinahan juga berasal dari ketentuan hukum Islam, yang menganggap perzinahan sebagai perbuatan haram yang dilakukan di luar nikah. Sehingga, anak yang lahir dari hasil zina, tidak dapat memiliki status anak sah secara Islam.

BACA JUGA:   Mengapa Zina Adalah Jalan yang Paling Buruk dan Mengapa Kita Harus Menghindarinya

Pantulan Dalam Fikih Islam Mengenai Anak Resultan Zina

Sudah dapat dipahami bahwa anak hasil zina merupakan anak haram dalam pandangan agama Islam. Namun, bagi seorang ayah biologis, apakah diperbolehkan untuk menikahi anak hasil zina tersebut menurut hukum Islam?

Mengutip dari Kitab Minhajul Qashidin, dilaporkan bahwa menurut Imam Al-Qaffal Al-Syasi, jika anak hasil zina tersebut sudah tumbuh dewasa dan memiliki niat untuk menikah dengan ayah kandungnya, maka ayah biologis tersebut berhak untuk menikahinya, meskipun dengan mempastikan unsur-unsur pernikahan yang sah.

Namun, dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa pandangan di atas tidak sepenuhnya mencerminkan pandangan semua fikih Islam. Sebab adanya perbedaan pendapat dalam mazhab, ini tergantung pada sudut pandang dan interpretasi hukum agama Islam yang dianut oleh masing-masing mazhab.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dari Mazhab Syafi’i, anak hasil zina boleh menikah dengan ayah biologisnya. Hal ini karena tidak adanya sebab yang menghambat perkawinan ini, baik secara syari’ah maupun secara hukum Islam. Namun, tetap, keputusan untuk melakukan pernikahan tersebut tergantung pada niat dan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam segala hal, patut diingat bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam fikih Islam, hukum yang cukup kuat dijadikan pedoman dalam hal ini adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa ketidaktersediaan sebab yang menghambat di dalam agama apa pun tidak selalu harus diartikan sebagai penerimaan. Oleh karena itu, dipastikan bahwa keputusan yang diambil sudah mengikuti aturan-aturan agama Islam yang berlaku sehingga tetap dalam koridor yang benar.

Also Read

Bagikan:

Tags