Apakah zina mata tidak diterima 40 hari?
Dalam agama Islam, zina merupakan perbuatan terlarang yang sangat diharamkan. Zina dapat mengakibatkan dosa besar dan tercela di mata Allah. Selain itu, jika seseorang melakukan perbuatan zina, maka amalannya tidak akan diterima selama 40 hari. Namun, bagaimana dengan zina mata? Apakah juga akan mengakibatkan amalan seseorang tidak akan diterima selama 40 hari?
Definisi Zina Mata
Zina mata atau yang juga dikenal dengan sebutan khilaf aurat merupakan perbuatan melihat aurat yang dilarang dalam agama Islam. Aurat sendiri memiliki pengertian sebagai bagian tubuh yang harus ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada mahram atau suami/istri.
Jadi, zina mata sendiri adalah perbuatan melihat aurat orang lain yang seharusnya dijaga dan ditutupi. Hal ini jelas merupakan perbuatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa sanksi apapun.
Hukum Zina Mata Menurut Agama Islam
Hukum perbuatan zina mata menurut agama Islam adalah dilarang dan termasuk kedalam dosa besar. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:
“Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang sangat mungkar dan paling dibenci oleh Allah SWT.” (HR. Bukhari (6243) dan Muslim (2657))
Keharaman perbuatan zina mata ini sangat ditekankan oleh agama Islam. Karena zina mata bisa membuka pintu untuk melakukan zina yang lebih besar lagi dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat mengharamkan perbuatan zina mata.
Apakah Zina Mata Juga Membuat Amalan Tidak Diterima Selama 40 Hari?
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, seseorang yang melakukan perbuatan zina, maka amalannya tidak akan diterima selama 40 hari. Namun, apakah zina mata juga menyebabkan hal yang sama terjadi pada seseorang yang melakukannya?
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa:
“Barang siapa mengawasi aurat seorang mukmin laki-laki atau perempuan, yang dilarang untuk dilihat, maka Allah melarangnya dari harumnya surga, dan amalannya tidak diterima, serta ada yang menyebutkan hingga empat puluh malam.” (HR. Ahmad 5/357)
Berdasarkan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan zina mata juga akan membuat amal seseorang tidak diterima, bahkan bisa mencapai waktu selama 40 hari. Oleh karena itu, sangat dilarang untuk melakukannya karena akan mendatangkan banyak kerugian.
Apa Sanksi Bagi Orang yang Melakukan Zina Mata?
Bagi orang yang melakukan zina mata, maka ia akan hukuman sebagaimana orang yang melakukan zina pada umumnya. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:
“Akan dicatat bagi mata yang melihat (aurat) zina, telinga yang mendengarkan suaranya, lidah yang membicarakannya, tangan yang menuliskannya, dan kaki yang menempuhnya.” (HR. Al-Tirmidzi (2785))
Hukuman bagi zina mata bisa bervariasi tergantung pada kasus dan lingkungan dimana perbuatan zina mata tersebut dilakukan. Beberapa sanksi yang mungkin dapat diberikan antara lain:
- Ditegur keras
- Didenda
- Dihukum penjara
- Pengasingan berupa hukuman menjalani penyembuhan atau konseling
Bagaimana Cara Menghindari Zina Mata?
Agar terhindar dari perbuatan zina mata, berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Menutup aurat sesuai dengan syariat Islam
- Menjaga pandangan
- Menjaga lingkungan pergaulan dan memilih pergaulan yang positif
- Menghindari konten media yang merangsang hasrat seksual
- Menjaga ketaatan dan keimanan kepada Allah SWT
Terakhir, sebagai umat muslim yang menjalankan agama Islam, kita harus selalu menghindari perbuatan zina termasuk zina mata. Jadilah pribadi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga bermanfaat.