Nikah Sah Bayar Berapa?
Biaya Nikah di KUA
Sebagai informasi, bagi pasangan yang hendak menikah, biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di balai nikah yang sudah bekerja sama dengan pemerintah adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Biaya nikah tersebut sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pasangan tidak perlu membayar apapun lagi ketika menikah di KUA. Namun, jika ada pasangan yang menginginkan fasilitas atau perlengkapan seperti karpet, kursi dan sejenisnya, maka akan dikenakan biaya tergantung dari fasilitas yang dipesan.
Biaya Nikah di Luar KUA
Sementara itu, bagi pasangan yang mencari lokasi untuk menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya administrasi. Biaya tersebut mulai dari Rp 600 ribu dan bisa naik tergantung kesepakatan dengan tempat penyewaan gedung atau acara pernikahan. Biaya administrasi ini biasanya mencakup izin penyewaan tempat dan keamanan selama proses pernikahan berlangsung.
Tip Hemat Biaya Nikah
Bagi pasangan yang ingin menikah dengan biaya hemat, ada beberapa cara untuk menghemat biaya nikah, antara lain:
Selain itu, pasangan juga dapat melakukan pernikahan dengan cara sederhana dengan mengundang keluarga dan teman terdekat saja. Dengan begitu, pasangan tidak perlu membayar banyak biaya dan dapat menikmati momen pernikahan dengan lebih intim.
Kesimpulan
Secara umum, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, ada juga biaya untuk pasangan yang ingin menikah di luar KUA atau di luar jam kerja. Agar tidak mengeluarkan biaya banyak, pasangan dapat melakukan pernikahan dengan cara sederhana, hemat, dan intim. Dengan begitu, pasangan dapat menikmati momen pernikahan dengan lebih bermakna dan tidak harus khawatir dengan biaya yang akan dikeluarkan.