Berapa Lama Durasi Penjara Kasus Hutang Piutang yang Terdapat Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan?

Huda Nuri

Berapa Lama Durasi Penjara Kasus Hutang Piutang yang Terdapat Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan?
Berapa Lama Durasi Penjara Kasus Hutang Piutang yang Terdapat Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan?

Berapa Lama Penjara Kasus Hutang Piutang?

Bagaimana Hukuman Bagi Debitur yang Terbukti Melakukan Penggelapan/Penipuan?

Jangan sepelekan masalah hutang piutang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka hukum akan segera menindak tegas pelakunya. Dalam kasus hutang piutang yang merugikan, debitur yang terbukti melakukan penggelapan atau penipuan bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Tak hanya itu, debitur juga bisa dikenai denda atau uang pengganti.

Ketentuan Mengenai Penggelapan dan Penipuan

Kasus hutang piutang bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau penipuan tergantung dari bagaimana debitur beraksi. Dalam Pasal 372 KUHP, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan mengambil atau menyembunyikan milik orang lain atau barang yang dikuasainya sendiri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara itu, penipuan tercantum dalam Pasal 378 KUHP sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menipu orang lain dengan menggunakan tipu muslihat atau penghilangan kebenaran dengan tujuan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sanksi Hukum Bagi Debitur Penunggak

Bagi debitur yang disebutkan dalam kontrak hutang piutang, kewajiban utamanya adalah melunasi hutang sesuai dengan perjanjian. Jika sudah mengalami penunggakan selama tiga kali atau lebih, maka kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukum.

Pertama kali, kreditur masih dapat melakukan tindakan persuasif agar debitur membayar utangnya. Namun jika masih belum sanggup atau tidak berjalan sesuai harapan, maka yang kedua kreditur boleh mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:   Doa Pelunas Hutang: Mengalihkan Haraam Menjadi Halal dan Memohon Kelimpahan dari Allah

Namun, ketika kasus sudah sampai pengadilan, maka debitur harus berhati-hati. Jika terbukti melakukan penggelapan atau penipuan, maka debitur bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sangat Direkomendasikan untuk Melakukan Pembayaran Hutang Sesuai Perjanjian

Kasus hutang piutang yang berujung pada tindakan pidana sebenarnya dapat dihindari jika setiap pihak menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan perjanjian yang telah dibuat. Debitur sebaiknya selalu memperhatikan tenggat waktu pembayaran yang telah disepakati dengan kreditur.

Jika merasa kesulitan dalam proses pembayaran, maka debitur sebaiknya segera menghubungi kreditur dan berdiskusi mengenai kemungkinan menjadwalkan ulang pembayaran. Dampak buruk akibat permasalahan hutang piutang tentu akan merugikan semua pihak, baik debitur maupun kreditur.

Kesimpulan

Dalam kasus hutang piutang, debitur yang terbukti melakukan penggelapan atau penipuan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memperhatikan proses pembayaran hutang piutang serta menjaga kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini akan menghindarkan debitur dari sanksi hukuman pidana dan merugikan seluruh pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Tags