Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat bagi umat Muslim. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu untuk memberikan sebagian harta tersebut kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis harta yang dikecualikan dari kewajiban zakat. Berikut adalah penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati kecuali:

1. Harta Perhiasan dan Perabotan Rumah Tangga
Harta perhiasan dan perabotan rumah tangga tidak wajib dizakati sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa harta tersebut bukan termasuk dalam kewajiban zakat. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, harta perhiasan dan perabotan rumah tangga merupakan kebutuhan sehari-hari yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Harta Investasi Yang Tidak Lancar
Harta investasi yang tidak dapat diuangkan atau tidak lancar juga tidak wajib dizakati. Contoh dari harta investasi yang tidak wajib dizakati adalah tanah yang tidak dijual atau saham yang tidak diperjualbelikan. Jika harta investasi tersebut tidak dapat diuangkan, maka tidak akan menjadi objek zakat.
3. Harta yang Digunakan untuk Kebutuhan Hidup Sehari-hari
Harta yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari juga tidak wajib dizakati. Misalnya uang tabungan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti makan, minum, dan sandang. Harta tersebut bukan termasuk dalam kewajiban zakat karena merupakan kebutuhan yang mendesak untuk kelangsungan hidup.
4. Harta yang Dimiliki oleh Anak Kecil
Harta yang dimiliki oleh anak kecil tidak wajib dizakati selama anak tersebut belum baligh atau dewasa. Namun, ketika anak tersebut telah dewasa dan memiliki harta sendiri, maka harta tersebut wajib dizakati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Harta yang Didapatkan dari Sumber yang Dilarang
Harta yang didapatkan dari sumber yang dilarang dalam Islam juga tidak wajib dizakati. Misalnya hasil dari perjudian, riba, dan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Harta tersebut dianggap sebagai harta yang haram sehingga tidak boleh dikeluarkan zakatnya.
6. Barang Sembelihan Hewan
Barang sembelihan hewan juga tidak wajib dizakati kecuali bila dijual atau memperoleh untung dari hasil penjualan hewan tersebut. Dalam Islam, harta sembelihan hewan tidak wajib dizakati selama hewan tersebut bukan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa jenis harta yang tidak wajib dizakati dalam Islam. Mulai dari harta perhiasan dan perabotan rumah tangga, harta investasi yang tidak lancar, harta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, harta anak kecil, harta dari sumber yang dilarang, hingga barang sembelihan hewan jika tidak dijual untuk mendapatkan untung. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim memahami dengan baik mengenai jenis-jenis harta yang wajib dizakati dan harta yang tidak wajib dizakati agar dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar sesuai ajaran Islam.
https://www.youtube.com/watch?v=
