Berjualan Termasuk Riba? Faktanya Telah Jelas Menurut Al-Quran

Huda Nuri

Berjualan Termasuk Riba? Faktanya Telah Jelas Menurut Al-Quran
Berjualan Termasuk Riba? Faktanya Telah Jelas Menurut Al-Quran

Apakah Berjualan Termasuk Riba?

Dalam agama Islam, jual beli merupakan salah satu aktivitas yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 275 menyebutkan, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah berjualan bisa termasuk riba atau tidak? Mari kita pelajari lebih lanjut.

Pengertian Riba

Sebelum membahas apakah berjual beli termasuk riba atau tidak, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian riba itu sendiri. Menurut istilah, riba adalah tambahan atau kelebihan dalam transaksi jual beli yang didapat oleh pihak yang memberikan pinjaman.

Riba dalam Islam dilarang karena dianggap merugikan pihak yang membutuhkan pinjaman. Selain itu, riba juga dianggap sebagai bentuk ketidakadilan karena pihak yang membutuhkan pinjaman harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam.

Pengertian Berjualan

Berjualan dapat diartikan sebagai kegiatan menjual atau memperjualbelikan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Berjualan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menjual secara online atau melalui toko fisik.

Sementara itu, berdagang cenderung merujuk pada kegiatan menjual barang dalam skala yang lebih besar, biasanya dilakukan oleh pedagang atau penjual grosir.

Berjualan Bukan Merupakan Riba

Berdagang dan berjualan tidaklah termasuk dalam kategori riba. Ada beberapa alasan mengapa berjualan tidak dapat dikategorikan sebagai riba, diantaranya:

1. Tidak Ada Pembayaran Kelebihan

Salah satu ciri transaksi riba adalah terdapat pembayaran kelebihan dalam jumlah uang. Berbeda dengan berjualan, di mana pembayaran yang dilakukan adalah sebesar harga barang yang dibeli oleh pembeli dan tidak ada pembayaran kelebihan.

BACA JUGA:   Jual Beli Dalam Islam: Benarkah Sama dengan Riba? Simak Penjelasan Ustaz dan Dalil-dalil dari Berbagai Ulama

2. Tidak Ada Bentuk Pinjaman

Riba terjadi dalam bentuk pinjaman uang atau barang. Sementara itu, dalam transaksi berjualan, tidak ada bentuk pinjaman yang terjadi. Pembeli membayar barang yang ia beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.

3. Berjualan termasuk kegiatan yang diperbolehkan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Allah SWT telah menghalalkan jual beli. Oleh karena itu, berjualan termasuk kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam. Jadi, tidak ada alasan untuk menganggap berjualan sebagai riba.

Kesimpulan

Berdagang dan berjualan merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak dapat dikategorikan sebagai riba. Dalam transaksi berjualan, tidak terdapat pembayaran kelebihan dan tidak ada bentuk pinjaman yang terjadi.

Sebagai umat Islam, perlu untuk selalu menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar. Salah satu caranya adalah dengan memahami hukum-hukum Islam dalam berdagang dan berjualan. Dengan begitu, kita dapat menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang hukum-hukum Islam dalam berdagang dan berjualan, silakan temukan sumber informasi yang terpercaya dan ulama yang dapat anda percayai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Also Read

Bagikan:

Tags