Dalam kehidupan berbisnis, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan termasuk etika bisnis dan hukum agama. Islam sebagai salah satu agama besar memiliki aturan-aturan yang harus diikuti ketika melakukan bisnis. Ada beberapa bisnis yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan aturan-aturan agama.
Pengertian Bisnis yang Dilarang dalam Islam
Bisnis yang dilarang dalam Islam mengacu pada jenis bisnis yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Ada lima jenis bisnis yang dilarang dalam Islam: riba, makan harta anak yatim, ribut, riba nasiah, dan penjualan barang yang belum diterima. Semua jenis bisnis ini dilarang dalam Islam dan pelakunya akan dikenakan hukuman atau dikatakan berdosa.
Riba
Riba adalah bentuk keuntungan tambahan yang diberikan pada pinjaman. Al-Qur’an tidak memperbolehkan bentuk usaha semacam itu. Karena dalam riba, orang yang meminjam uang harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam. Dalam kehidupan nyata, riba seringkali terjadi pada luar lembaga keuangan, seperti peminjaman uang pada orang tua atau saudara yang menetapkan bunga.
Makan Harta Anak Yatim
Makan harta anak yatim adalah bentuk penyalahgunaan dana anak yatim. Pelakunya bisa saja orangtua dari anak yatim yang menyalahgunakan dana anaknya, atau orang lain yang menyalahgunakan dana anak yatim. Dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan pelaku kejahatan ini, mengancam bahwa mereka akan dikenakan hukuman yang sangat berat.
Ribut
Ribut adalah istilah yang merujuk pada perjudian atau taruhan. Islam melarang segala bentuk perjudian dan taruhan karena berpotensi menjadi kecanduan dan menghasilkan uang haram. Bukan hanya itu, perjudian juga bisa merusak kesehatan mental dan emosi seseorang.
Riba Nasiah
Riba nasiah adalah bentuk keuntungan tambahan yang diberikan pada pinjaman yang dibayar dalam jangka waktu tertentu. Keuntungan tambahan ini dikenal sebagai bunga. Dalam Islam, riba nasiah dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan karena mengangkat nilai uang di atas arti penting lain dalam kehidupan, seperti persahabatan dan emosi.
Penjualan Barang yang Belum Diterima
Penjualan barang yang belum diterima adalah bentuk bisnis yang bertentangan dengan aturan-aturan agama Islam. Karena penjualan barang yang belum diterima, mengandung unsur kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Apabila bisnis tokonya dilaksanakan secara transparan, maka hal semacam ini dihindar.
Kesimpulan
Islam sebagai agama memiliki aturan-aturan bagi para pemeluknya untuk diterapkan dalam kehidupannya sehari-hari termasuk dalam aktivitas bisnis. Melakukan bisnis dalam Islam tidak hanya fokus pada keuntungan semata, melainkan juga mempertimbangkan aturan-aturan agama. Bisnis yang tidak sesuai dengan aturan agama, termasuk bisnis yang dilarang, tidak akan memberikan keberkahan.
Dalam artikel ini, sudah disebutkan beberapa bisnis yang dilarang dalam Islam, antara lain: riba, makan harta anak yatim, ribut, riba nasiah, dan penjualan barang yang belum diterima. Bisnis yang tidak sesuai dengan aturan agama tidak hanya bisa merugikan pelaku bisnis, melainkan juga konsumen yang mungkin akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, selalu penting untuk memperhatikan etika dan aturan agama dalam berbisnis. Semoga artikel ini berguna bagi semua orang yang ingin mempelajari bisnis yang dilarang dalam Islam.