Bolehkah Bayar Fidyah Pakai Uang? Menyingkap Hal-hal Penting yang Perlu Anda Ketahui

Dina Yonada

Pendahuluan

Dalam agama Islam, fidyah adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan. Fidyah dapat diwujudkan dengan memberikan makanan kepada yang membutuhkan atau dengan membayar fidyah dalam bentuk uang. Namun, seringkali terdapat pertanyaan di kalangan umat Muslim apakah boleh membayar fidyah dengan menggunakan uang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai masalah ini dan memberikan pandangan yang komprehensif.

Apa itu Fidyah?

Sebelum membahas apakah boleh membayar fidyah dengan uang, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa sebenarnya fidyah itu sendiri. Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau usia lanjut. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memenuhinya, sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilakukan.

Membayar Fidyah dengan Uang

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah diperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang. Menjawab pertanyaan ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar hukum dalam agama Islam.

Dalam pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, dan Imam Hambali, kepala hewan ternak yang memenuhi syarat dapat digunakan sebagai pengganti makanan dalam pembayaran fidyah. Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa fidyah harus dibayar menggunakan makanan yang hambar, seperti gandum atau kurma.

Namun, dalam perkembangan zaman ini, konteks sosial dan ekonomi telah berubah. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi, mengizinkan penggantian makanan fidyah dengan uang tunai.

BACA JUGA:   Orang Indonesia Tinggal di Belanda

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Membayar Fidyah Pakai Uang

Memberikan fidyah dalam bentuk uang bukan menjadi masalah asal beberapa prinsip penting dipenuhi. Berikut adalah hal-hal yang perlu dipahami terkait dengan pembayaran fidyah dengan menggunakan uang:

1. Niat yang Ikhlas

Dalam agama Islam, niat adalah aspek yang sangat penting dalam melakukan segala amalan. Oleh karena itu, jika niat kita saat membayar fidyah adalah untuk memenuhi kewajiban dan membantu sesama yang membutuhkan, maka penggunaan uang tunai sebagai fidyah bisa diterima secara syar’i.

2. Jumlah Fidyah yang Dibayar

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan bergantung pada mana yang lebih populer di masyarakat setempat, yaitu mengikuti standar satu mud dalam kota atau satu sha’i di desa. Apapun pilihan yang digunakan, penting untuk memastikan pembayaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban fidyah.

3. Penerima Fidyah

Pilihan membayar fidyah dengan uang tunai memberikan kebebasan bagi kita untuk menyalurkan sumbangan fidyah kepada yang lebih membutuhkannya. Misalnya, dapat diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, atau lembaga sosial yang berkompeten dalam mendistribusikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

4. Pengganti Makanan dalam Ibadah Puasa yang Terlewatkan

Meskipun membayar fidyah dengan uang tunai diizinkan, tidak boleh dilupakan bahwa makanan sebagai ganti puasa yang terlewatkan tetap harus dikonsumsi. Fidyah dalam bentuk uang seharusnya tidak dianggap sebagai pengganti sepenuhnya, tetapi sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban secara lebih holistik.

Kesimpulan

Bolehkah membayar fidyah dengan uang? Jawabannya adalah ya, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas. Menggunakan uang tunai sebagai fidyah dapat mempermudah proses pembayaran dan memungkinkan sumbangan yang lebih luas untuk membantu sesama. Selalu diingat bahwa niat ikhlas dan memenuhi kewajiban fidyah dengan sepenuh hati merupakan hal yang utama.

BACA JUGA:   Contoh Wakaf dalam Kehidupan Sehari-Hari: Menyebarkan Manfaat bagi Kebaikan

Baca Juga: Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah dengan Baik dan Benar

Referensi:

  • Natsir, K. M. (2021). Fidyah dan Solusinya Menurut Perspektif Fikih. Aqidah, Syariah, dan Filsafat.
  • Qaradawi, Y. (n.d.). Atas Nama Allah: Ekonomi Syariah. Mizan.
  • Rasyid, R. A. (2019). Hukum Menggantikan Fidyah Pisang dengan Uang Tunai Bagi Jiwa yang Mana?. Yurisprudentia, 1, 203-218.

Also Read

Bagikan: