Fidyah merupakan sejumlah uang yang dikeluarkan untuk menggantikan kewajiban berpuasa bagi seseorang yang tidak mampu untuk berpuasa, misalnya karena sakit atau lanjut usia. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah bisa diberikan kepada saudara dekat kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut berdasarkan berbagai sumber yang relevan.
Pengertian Fidyah
Fidyah merupakan salah satu bentuk kafarat yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Fidyah dapat digunakan sebagai pengganti kewajiban berpuasa bagi orang yang dalam keadaan tertentu tidak bisa melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
"Dan atas orang-orang yang tidak kuasa berpuasa (haruslah membayar fidyah) sebanyak sehari fakir miskin. Barangsiapa yang memberikan lebih dari pemberian itu (tidak mengapa), dan orang yang lebih suka berpuasa (tidak mengapa baginya)."
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa fidyah bisa dibayarkan untuk menggantikan kewajiban berpuasa bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa.
Syarat dan Ketentuan Fidyah
Dalam Islam, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terkait dengan pembayaran fidyah. Beberapa di antaranya adalah:
-
Tidak Mampu Berpuasa: Syarat utama untuk membayar fidyah adalah seseorang yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini bisa disebabkan oleh sakit, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
-
Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus dibayarkan setara dengan makanan pokok satu hari untuk seorang fakir miskin. Biasanya jumlahnya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
-
Penyaluran Fidyah: Fidyah sebaiknya disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Hukum Memberikan Fidyah kepada Saudara
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kita bisa memberikan fidyah kepada saudara kita sendiri. Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah tidak bisa diberikan kepada saudara sedarah yang masih hidup, kecuali jika saudara tersebut benar-benar miskin dan tidak mampu.
Dalam sebuah fatwa dari Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, beliau menjelaskan bahwa fidyah tidak diberikan kepada saudara karena saudara memiliki kewajiban untuk saling menopang dan membantu satu sama lain. Jika saudara yang masih hidup dikategorikan sebagai fakir miskin yang tidak mampu, maka boleh diberikan fidyah kepadanya. Namun, jika saudara masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka tidak diperbolehkan memberikan fidyah.
Pendapat Ulama tentang Pemberian Fidyah kepada Saudara
Beberapa ulama dan tokoh agama memiliki pandangan berbeda terkait dengan pemberian fidyah kepada saudara. Berikut adalah beberapa pandangan dari ulama terkait dengan masalah ini:
-
Imam Syafi’i: Imam Syafi’i berpendapat bahwa fidyah tidak boleh diberikan kepada kerabat dekat termasuk saudara, kecuali jika kerabat tersebut benar-benar tidak mampu.
-
Imam Abu Hanifah: Menurut Imam Abu Hanifah, fidyah boleh diberikan kepada saudara-saudara yang masih hidup sekalipun mereka memiliki harta, asalkan mereka tidak mendapat nafkah dari harta tersebut.
-
Imam Maliki: Imam Maliki berpendapat bahwa fidyah tidak diberikan kepada saudara, karena saudara dianggap sebagai keluarga inti yang saling menopang satu sama lain.
Hikmah di Balik Larangan Memberikan Fidyah kepada Saudara
Ada beberapa hikmah di balik larangan memberikan fidyah kepada saudara. Salah satunya adalah untuk mendorong praktik saling menolong dan saling berbagi rezeki di antara anggota keluarga. Dengan tidak memberikan fidyah kepada saudara, diharapkan saudara yang masih memiliki kemampuan dapat membantu saudara yang membutuhkan dengan cara lain, seperti memberikan bantuan langsung atau menopang kebutuhan hidupnya.
Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya juga menekankan pentingnya saling tolong menolong di antara sesama muslim. Beliau bersabda, "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain."
Kesimpulan
Dalam agama Islam, kewajiban membayar fidyah untuk menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak mampu. Dalam hal pemberian fidyah kepada saudara, sebagian besar ulama sepakat bahwa fidyah tidak boleh diberikan kepada saudara kecuali jika saudara tersebut benar-benar miskin dan tidak mampu. Hal ini bertujuan untuk mendorong praktik saling menolong dan saling tolong menolong di antara anggota keluarga. Jika saudara masih mampu, sebaiknya bantuan diberikan secara langsung atau dengan cara lain yang lebih bermanfaat bagi saudara tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=