Apakah Boleh Langsung Menikah Tanpa Tunangan?
Pengenalan
Menikah merupakan sebuah komitmen yang serius bagi seorang pria dan wanita dengan menyatukan diri dalam sebuah ikatan pernikahan. Prosedur menikah di Indonesia biasanya dimulai dengan adanya pernikahan tunangan yang diartikan sebagai sebuah upacara lamaran di hadapan keluarga calon pengantin pria dan wanita. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul pandangan yang menganggap bahwa lamaran nikah tidaklah wajib atau boleh dilewati dan langsung menikah tanpa memerlukan adanya lamaran.
Walaupun ada sebagian orang yang masih mempertanyakan mengenai kebolehan dari menikah langsung tanpa adanya pernikahan tunangan, namun menurut pandangan beberapa ulama, hal ini diperbolehkan.
Dasar Hukum Menikah Langsung Tanpa Tunangan
Kata As-Syaukani yang mengutip Imam Tirmidzi menyatakan, menurut para ulama dibolehkan menikah tanpa melamar. Pendapat ini berasal dari Sufyan As-Tsauri dan beberapa ulama lainnya. Adapun dalilnya adalah hadis dari Ismail bin Ibrahim yang menunjukkan bahwa hukum lamaran nikah adalah sunah.
Artinya, meskipun lamaran adalah sebuah sunnah, pernikahan langsung juga diperbolehkan dan dinyatakan sebagai sebuah bentuk yang sah. Sehingga apabila calon pengantin sudah yakin dan memutuskan untuk segera menikah tanpa adanya lamaran atau pernikahan tunangan, hal ini sah dan dibolehkan.
Kelebihan Menikah Tanpa Tunangan
Dalam beberapa kasus, menikah langsung tanpa adanya pernikahan tunangan dapat memberikan kelebihan bagi pasangan yang akan menikah. Beberapa kelebihan tersebut antara lain:
1. Menjaga Waktu dan Biaya
Tanpa adanya pernikahan tunangan, pasangan dapat menjaga waktu dan biaya yang akan dikeluarkan dalam persiapan pernikahan. Proses pernikahan tunangan memerlukan waktu dan biaya yang sama seperti sebuah acara pernikahan pada umumnya, namun ada pasangan yang ingin lebih fokus dalam persiapan pernikahan.
2. Menjalin Kedekatan yang Lebih Intim
Pasangan yang memutuskan untuk langsung menikah tanpa adanya pernikahan tunangan cenderung memiliki kedekatan yang lebih intim. Hal ini dikarenakan pasangan tidak perlu melalui masa perkenalan yang berlebihan dan langsung memulai kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Kesimpulan
Pada akhirnya, menikah langsung tanpa adanya pernikahan tunangan adalah hal yang sah dan diperbolehkan menurut pandangan beberapa ulama. Namun, keputusan tersebut tentu saja harus didiskusikan dan dipertimbangkan secara baik bersama calon pasangan, serta didukung dengan persiapan pernikahan yang matang. Sehingga, apabila memang dirasa lebih nyaman dan cocok untuk menikah tanpa tunangan, maka hal ini adalah sebuah keputusan yang bijak.