Bolehkah Zakat Fitrah Ke Orang Tua Sendiri

Dina Yonada

Bolehkah Zakat Fitrah Ke Orang Tua Sendiri
Bolehkah Zakat Fitrah Ke Orang Tua Sendiri

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk kesucian diri dan syukur atas nikmat berpuasa. Zakat fitrah biasanya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan, namun apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan yang membingungkan bagi sebagian orang.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat khusus yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan zakat yang diberikan atas harta yang dimiliki dan wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial. Besaran zakat fitrah pun sudah ditetapkan oleh MUI, yaitu sebesar satu sha’ (3,5 liter) beras atau uang yang setara dengan harga beras satu sha’ untuk daerah setempat.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri

Menurut sebagian ulama, memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri tidak diperbolehkan, karena zakat fitrah seharusnya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta seseorang, sehingga memberikannya kepada orang tua sendiri yang mungkin tidak termasuk dalam golongan fakir miskin tidaklah sesuai dengan tujuan zakat fitrah itu sendiri.

Namun, pendapat lain menyebutkan bahwa memberikan zakat fitrah kepada orang tua adalah diperbolehkan asalkan orang tua tersebut memenuhi syarat fakir miskin. Jika orang tua tersebut memang tidak mampu dan layak menerima zakat fitrah, maka boleh diberikan kepada mereka. Hal ini disebabkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, "Sebaik-baik shadaqah adalah memberikan kepada keluarganya."

BACA JUGA:   Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Berarti

Syarat-syarat Orang Tua yang Layak Menerima Zakat Fitrah

Terkait dengan pemberian zakat fitrah kepada orang tua sendiri, terdapat beberapa syarat agar orang tua tersebut dianggap layak menerima zakat fitrah. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Tidak Mampu: Orang tua tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga memenuhi kriteria fakir miskin yang berhak menerima zakat fitrah.

  2. Tidak Punya Tabungan: Orang tua tersebut tidak memiliki tabungan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

  3. Tidak Ada yang Menafkahi: Orang tua tersebut tidak memiliki sumber pendapatan lain atau orang lain yang menafkahi mereka, sehingga mengharuskan mereka untuk meminta bantuan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, maka orang tua yang memang benar-benar membutuhkan bantuan bisa dianggap layak menerima zakat fitrah.

Dalil-dalil yang Mendukung Pemberian Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, ada beberapa dalil yang mendukung pemberian zakat fitrah kepada orang tua sendiri. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Hadits Anas bin Malik: Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Anas bin Malik pernah ditanya tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Beliau menjawab bahwa yang berhak menerima adalah fakir miskin, sahabat yang jauh, untuk membebaskan budak, untuk orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah, dan untuk memberikan kepada keluarga yang terdekat.

  2. Keutamaan Menafkahi Orang Tua: Islam sangat menekankan untuk berbakti kepada orang tua, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 23-24, "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."

BACA JUGA:   Kapan Waktu yang Diharapkan untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kesimpulan

Mengenai boleh tidaknya memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dan beberapa dalil yang mendukung pemberian zakat fitrah kepada orang tua, maka dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri adalah boleh asalkan sesuai dengan kriteria fakir miskin yang berhak menerima zakat. Tetaplah berbakti kepada orang tua dengan cara apapun yang benar dan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri.

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: