Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Ke Masjid

Huda Nuri

Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Ke Masjid
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Ke Masjid

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat didefinisikan sebagai pembayaran yang diberikan oleh umat Muslim kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Sedangkan masjid merupakan tempat ibadah umat Muslim yang memiliki peran penting dalam kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh zakat penghasilan diberikan ke masjid? Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut berdasarkan sumber-sumber yang relevan.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang sering disebut juga sebagai zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang. Zakat penghasilan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang diperoleh setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Zakat penghasilan dapat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya seperti fakir miskin, mustahik, dan lain sebagainya.

Hukum Memberikan Zakat Penghasilan ke Masjid

Pertanyaan yang sering diajukan adalah bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid? Menurut sebagian ulama, hukum memberikan zakat penghasilan ke masjid adalah boleh, asalkan masjid tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah masjid tersebut dijadikan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat Muslim. Dalam hal ini, masjid dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan pendidikan agama, bantuan sosial kepada masyarakat, atau kegiatan keagamaan lainnya.

Hikmah Pemberian Zakat Penghasilan ke Masjid

Pemberian zakat penghasilan ke masjid memiliki beberapa hikmah yang dapat menjadi pertimbangan bagi umat Muslim. Berikut adalah beberapa hikmah dari pemberian zakat penghasilan ke masjid:

  1. Membantu Pemeliharaan Masjid: Pemberian zakat penghasilan ke masjid dapat membantu pemeliharaan dan pengembangan masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim. Dengan demikian, umat Muslim dapat terus menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenteram.

  2. Membantu Kegiatan Keagamaan: Masjid sering digunakan sebagai tempat untuk mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, kajian kitab suci, dan lain sebagainya. Dengan memberikan zakat penghasilan ke masjid, umat Muslim turut serta dalam mendukung kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

  3. Menjadi Sarana Bergabung dalam Kebaikan: Dengan memberikan zakat penghasilan ke masjid, umat Muslim dapat turut serta dalam kebaikan bersama dengan umat Muslim lainnya. Hal ini dapat mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi di antara umat Muslim.

  4. Mendukung Dakwah Islam: Masjid sering digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan dakwah Islam kepada masyarakat. Dengan memberikan zakat penghasilan ke masjid, umat Muslim turut serta dalam mendukung dakwah Islam sehingga nilai-nilai Islam dapat tersebar luas di masyarakat.

BACA JUGA:   Kapan Waktu yang Diharapkan untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Pendapat Ulama tentang Pemberian Zakat Penghasilan ke Masjid

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai boleh tidaknya memberikan zakat penghasilan ke masjid. Berikut adalah pendapat beberapa ulama terkait masalah ini:

  1. Muhammadiyah: Menurut pendapat Muhammadiyah, memberikan zakat penghasilan ke masjid dapat dilakukan asalkan masjid tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Menurut Muhammadiyah, masjid dapat digunakan sebagai lembaga sosial yang membantu masyarakat yang membutuhkan.

  2. Nahdlatul Ulama (NU): NU juga mengizinkan memberikan zakat penghasilan ke masjid, terutama jika masjid tersebut memiliki peran yang penting dalam aktivitas keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat. Bagi NU, memberikan zakat penghasilan ke masjid adalah salah satu bentuk amal yang dianjurkan.

  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI juga memperbolehkan memberikan zakat penghasilan ke masjid, asalkan masjid tersebut memiliki peran yang signifikan dalam kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat. Menurut MUI, pemberian zakat penghasilan ke masjid dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat Muslim.

Penutup

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memberikan zakat penghasilan ke masjid adalah boleh, asalkan masjid tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Pemberian zakat penghasilan ke masjid memiliki hikmah dan manfaat yang besar bagi umat Muslim, antara lain membantu pemeliharaan masjid, mendukung kegiatan keagamaan, serta mempererat tali persaudaraan di antara umat Muslim. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memberikan zakat penghasilan ke masjid jika kondisi memungkinkan dan masjid tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Jazakumullah khairan.

Also Read

Bagikan: