Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan kepada Orang Tua?

Dina Yonada

Pada saat kita membicarakan tentang zakat, kita tentu saja berbicara tentang kewajiban agama. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami siapa yang berhak menerima zakat dan dalam keadaan apa seseorang bisa memberikan zakat. Pada artikel ini, kita akan membahas pertanyaan "Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada orang tua?" dalam perspektif agama Islam dan memberikan penjelasan yang komprehensif.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan adalah zakat yang diberikan dari penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dalam setahun. Dalam pengertian yang lebih luas, zakat penghasilan juga dapat meliputi penghasilan dari bisnis, investasi, royalti, atau harta lainnya yang dihasilkan dari usaha dan kerja keras seseorang.

Tujuan dari zakat penghasilan adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama orang yang tidak memiliki penghasilan sendiri. Zakat ini dikumpulkan dari orang-orang yang memiliki penghasilan dan memiliki kecukupan di atas kebutuhan hidup mereka.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Ayat-ayat dalam Al-Quran telah menjelaskan siapa yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan QS. At-Taubah (9): 60, adapun golongan yang dapat menerima zakat adalah:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki kebutuhan dasar, seperti makanan, air, dan pakaian.
  2. Miskin: orang yang memiliki kebutuhan dasar, tetapi tidak memiliki kesulitan dalam memenuhinya.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf: orang yang dilanda bahaya kemiskinan atau kesulitan, dan dapat menjadi pendukung agama Islam dengan pemberian zakat.
  5. Riqab: budak yang ingin membebaskan diri dari perbudakan.
  6. Gharimin: orang yang memiliki utang dan kekurangan dan kesulitan untuk melunasinya.
  7. Fi Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah.
BACA JUGA:   Zakat Termasuk kepada Allah SWT

Jadi, tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang memilih untuk menjadi tidak memiliki, seperti anak yang mendapatkan bantuan keuangan dari orang tua mereka.

Pendapat Para Ulama

Berbicara tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada orang tua, maka ada beberapa pendapat ulama. Berikut adalah beberapa pemahaman mereka tentang hal ini:

  1. Pendapat yang membolehkan memberikan zakat kepada orang tua.

Sejumlah ulama sepakat bahwa zakat bisa diberikan kepada orang tua yang masuk dalam kategori fakir dan miskin. Pada intinya, orang tua yang membutuhkan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari bisa diberikan zakat oleh anaknya. Namun, pemberian zakat harus dilakukan tanpa terjadi pemaksaan atau ancaman dari salah satu orang tua.

  1. Pendapat yang mengharamkan memberikan zakat kepada orang tua.

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua karena orang tua mempunyai kewajiban untuk membesarkan anak-anaknya dengan baik. Sebagai ganti memberikan zakat kepada orang tua, seseorang lebih baik memberikan nafkah kepada keluarga yang membutuhkan.

  1. Pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Ada juga ulama yang membolehkan memberikan zakat kepada orang tua jika anak-anaknya memang diberi perintah oleh orang tua yang bersangkutan dan dia sendiri ingin berzakat pada orang tuanya karena kasih sayangnya pada mereka.

Kesimpulan

Dalam mendiskusikan boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada orang tua, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat ulama tentang masalah ini berbeda-beda. Ada yang membolehkan, ada yang haram, dan ada yang mengizinkan dengan syarat tertentu. Sebaiknya, sebelum diberikan, seseorang harus mengecek situasi dan kondisi orang tuanya.

Perlu diingat bahwa zakat adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipenuhi dengan hati yang benar. Pemberian zakat tidak boleh terjadi dengan paksaan atau ancaman dari pihak manapun. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pembaca tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat penghasilan kepada orang tua. Semoga kita semua bisa membantu sesama yang membutuhkan dengan cara yang penuh kasih sayang.

Also Read

Bagikan: